Tangerang: Polda Banten meminta tempat-tempat wisata di daerahnya menyediakan fasilitas barcode PeduliLindungi, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu bertujuan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan efektif di tempat umum.
"Polda Banten akan melakukan pengecekan fasilitas barcode PeduliLindungi di tempat umum seperti pelabuhan, tempat wisata, mal, hotel dan tempat umum lainnya serta fasilitas protokol kesehatan yang telah diwajibkan, jelang Natal dan Tahun Baru," ujar Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat, Selasa, 9 November 2021.
Terkait pola pengamanan pada Natal dan Tahun Baru, Roemtaat menuturkan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Mabes Polri, sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar-Polda terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.
"Pola itu akan didiskusikan bersama Mabes Polri dan Polda lainnya, dengan menyusun rencana pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. Serta dibuat pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelang akhir tahun dapat terlaksana dengan baik," jelasnya.
Baca juga: Blangko Terbatas, Bekasi Prioritaskan Cetak KTP-el untuk Pemohon Baru
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, hingga saat ini sebagian wilayah di Banten masih dalam status PPKM level 3, sehingga masih ada batasan jumlah pengunjung yang dapat beraktivitas di tempat-tempat umum.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, tentu saja pola pengamanan akan diselaraskan dengan aturan PPKM yang ter-update ke depan. Saat ini kami melakukan pola penyekatan mobilitas warga pada jalur utama menuju lokasi wisata, dan bagi warga yang belum berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi disarankan untuk melakukan aktivitasnya secara mandiri di rumah," kata Shinto.
Shinto mengimbau pentingnya dilakukan akselerasi vaksinasi jelang akhir tahun sehingga lebih banyak warga yang divaksin sebelum Natal dan Tahun Baru 2022
"Mari bersama kita dukung program pemerintah baik protokol kesehatan, PPKM, vaksinasi dan peniadaan libur nasional guna percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menteri Tenaga Kerja tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Tangerang: Polda Banten meminta tempat-tempat wisata di daerahnya menyediakan
fasilitas barcode PeduliLindungi, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu bertujuan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan efektif di tempat umum.
"Polda Banten akan melakukan pengecekan fasilitas
barcode PeduliLindungi di tempat umum seperti pelabuhan, tempat wisata, mal, hotel dan tempat umum lainnya serta fasilitas protokol kesehatan yang telah diwajibkan, jelang Natal dan Tahun Baru," ujar Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat, Selasa, 9 November 2021.
Terkait pola pengamanan pada Natal dan Tahun Baru, Roemtaat menuturkan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Mabes Polri, sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar-Polda terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.
"Pola itu akan didiskusikan bersama Mabes Polri dan Polda lainnya, dengan menyusun rencana pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. Serta dibuat pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelang akhir tahun dapat terlaksana dengan baik," jelasnya.
Baca juga:
Blangko Terbatas, Bekasi Prioritaskan Cetak KTP-el untuk Pemohon Baru
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, hingga saat ini sebagian wilayah di Banten masih dalam status PPKM level 3, sehingga masih ada batasan jumlah pengunjung yang dapat beraktivitas di tempat-tempat umum.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, tentu saja pola pengamanan akan diselaraskan dengan aturan PPKM yang ter-update ke depan. Saat ini kami melakukan pola penyekatan mobilitas warga pada jalur utama menuju lokasi wisata, dan bagi warga yang belum berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi disarankan untuk melakukan aktivitasnya secara mandiri di rumah," kata Shinto.
Shinto mengimbau pentingnya dilakukan akselerasi vaksinasi jelang akhir tahun sehingga lebih banyak warga yang divaksin sebelum Natal dan Tahun Baru 2022
"Mari bersama kita dukung program pemerintah baik protokol kesehatan, PPKM, vaksinasi dan peniadaan libur nasional guna percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menteri Tenaga Kerja tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)