Pontianak: 2 narapidana atas nama H. Saleh alias Saleh Bin H. Muhammad Sood dan Uray Noriman alias Iman Bin Uray Suryadi dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan lantaran keduanya sempat melarikan diri dari Lapas Pontianak.
"Kedua narapidana tersebut terpaksa dipindahkan ke sel tahanan yang lebih ketat setelah salah satu dari narapidana yakni Saleh alias Saleh Kurap sempat kabur dari Lapas Pontianak pada Rabu, 29 September 2021," kata Kadiv Pas Kalbar, Eka Jaka, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Baca: Napiter Kasus Teroris Poso Ikras Setia pada NKRI
Proses pemindahan kedua narapidana itu dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eka Jaka dengan pengawalan 7 orang petugas dari c
Menurut Plt.
Sebelum dilakukan pemindahan dilakukan sejumlah tes seperti test urine dan rapid test dengan hasil negative (-). Setelah dinyatakan sehat, kedua narapidana barulah ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok G.
Saleh ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Kubu Raya dan Lapas Kelas IIA Pontianak dari lokasi persembunyiannya di rumah penduduk Desa Sepok Laut, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 29 September 2021 Kalapas mendapatkan informasi mengenai adanya indikasi komunikasi yang dilakukan oleh Saleh dengan salah seorang warga binaan.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, Kalapas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kubu Raya dan memerintahkan kepada jajaran untuk berkumpul di rumah kediaman salah satu pegawai Lapas. Petugas gabungan kemudian bergerak dan menangkap sang narapidana," jelas EKa.
Eka menyatakan bahwa pemindahan para narapidana ke Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan wujud keseriusan dan komitmen Dirjen PAS dalam mewujudkan Lapas yang lebih kondusif.
"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba maupun gangguan keamanan di dalam Lapas Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkoba dan kerawanan keamanan akibat narapidana yang bermasalah," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan dengan dilakukannya pemindahan narapidana narkoba kelas kakap, maka peredaran narkoba di tanah air bisa semakin berkurang. Hal ini mengingat akses komunikasi dari lapas di Nusakambangan ke luar akan sulit dilakukan.
Pontianak: 2
narapidana atas nama H. Saleh alias Saleh Bin H. Muhammad Sood dan Uray Noriman alias Iman Bin Uray Suryadi dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan lantaran keduanya sempat melarikan diri dari Lapas Pontianak.
"Kedua narapidana tersebut terpaksa dipindahkan ke sel tahanan yang lebih ketat setelah salah satu dari narapidana yakni Saleh alias Saleh Kurap sempat kabur dari Lapas Pontianak pada Rabu, 29 September 2021," kata Kadiv Pas Kalbar, Eka Jaka, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Baca:
Napiter Kasus Teroris Poso Ikras Setia pada NKRI
Proses pemindahan kedua narapidana itu dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eka Jaka dengan pengawalan 7 orang petugas dari c
Menurut Plt.
Sebelum dilakukan pemindahan dilakukan sejumlah tes seperti test urine dan rapid test dengan hasil negative (-). Setelah dinyatakan sehat, kedua narapidana barulah ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok G.
Saleh ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Kubu Raya dan Lapas Kelas IIA Pontianak dari lokasi persembunyiannya di rumah penduduk Desa Sepok Laut, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 29 September 2021 Kalapas mendapatkan informasi mengenai adanya indikasi komunikasi yang dilakukan oleh Saleh dengan salah seorang warga binaan.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, Kalapas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kubu Raya dan memerintahkan kepada jajaran untuk berkumpul di rumah kediaman salah satu pegawai Lapas. Petugas gabungan kemudian bergerak dan menangkap sang narapidana," jelas EKa.
Eka menyatakan bahwa pemindahan para narapidana ke Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan wujud keseriusan dan komitmen Dirjen PAS dalam mewujudkan Lapas yang lebih kondusif.
"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba maupun gangguan keamanan di dalam Lapas Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkoba dan kerawanan keamanan akibat narapidana yang bermasalah," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan dengan dilakukannya pemindahan narapidana narkoba kelas kakap, maka peredaran narkoba di tanah air bisa semakin berkurang. Hal ini mengingat akses komunikasi dari lapas di Nusakambangan ke luar akan sulit dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)