Tangerang: Vice President of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan hingga kini calon penumpang yang hendak terbang ke wilayah Jawa-Bali, masih menggunakan tes negatif PCR dan antigen. Persyaratan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021.
Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 itu menggantikan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2021. Dalam SE Kemenhub Nomor 57 tercantum penumpang pesawat wajib memiliki surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
"Masih ya, itu sesuai dengan SE Nomor 62 Kemenhub hanya bandara dengan tujuan Jawa-Bali yang menggunakan PCR jika baru 1 kali vaksin, jika vaksinnya sudah lengkap bisa dengan antigen," ujarnya, Rabu, 29 September 2021.
Baca: Penumpang Pesawat di Bengkulu Tak Lagi Disyaratkan PCR
Yado menuturkan sampel tes negatif antigen diambil maksimal satu hari sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
"Untuk antar Kota/Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali, dokumen kesehatannya, kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen, 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Yado menambahkan, meski telah diizinkan untuk menggunakan tes antigen, calon penumpang masih dapat menggunakan tes negatif PCR sebagai syarat penerbangan. Mereka yang hendak menggunakan tes negatif PCR tidak diharuskan memiliki surat vaksin dosis lengkap.
"Untuk antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali dokumen kesehatannya, kartu vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes PCR 2x24," jelasnya.
Menurut Yado untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang dikelola AP II, penerapan PCR dan antigen tergantung level penyebaran covid-19 itu sendiri.
"Ada beberapa Pemda (pemerintah daerah) memang menerapkan harus PCR jika masih masuk daerahnya, dan ada juga yang tidak menerapkan, seperti bandara di Bengkulu," ucap dia.
Tangerang: Vice President of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan hingga kini calon penumpang yang hendak terbang ke wilayah Jawa-Bali, masih menggunakan tes negatif PCR dan antigen. Persyaratan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021.
Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 itu menggantikan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2021. Dalam SE Kemenhub Nomor 57 tercantum penumpang pesawat wajib memiliki surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
"Masih ya, itu sesuai dengan SE Nomor 62 Kemenhub hanya bandara dengan tujuan Jawa-Bali yang menggunakan PCR jika baru 1 kali vaksin, jika vaksinnya sudah lengkap bisa dengan antigen," ujarnya, Rabu, 29 September 2021.
Baca: Penumpang Pesawat di Bengkulu Tak Lagi Disyaratkan PCR
Yado menuturkan sampel tes negatif antigen diambil maksimal satu hari sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
"Untuk antar Kota/Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali, dokumen kesehatannya, kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen, 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Yado menambahkan, meski telah diizinkan untuk menggunakan tes antigen, calon penumpang masih dapat menggunakan tes negatif PCR sebagai syarat penerbangan. Mereka yang hendak menggunakan tes negatif PCR tidak diharuskan memiliki surat vaksin dosis lengkap.
"Untuk antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali dokumen kesehatannya, kartu vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes PCR 2x24," jelasnya.
Menurut Yado untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang dikelola AP II, penerapan PCR dan antigen tergantung level penyebaran covid-19 itu sendiri.
"Ada beberapa Pemda (pemerintah daerah) memang menerapkan harus PCR jika masih masuk daerahnya, dan ada juga yang tidak menerapkan, seperti bandara di Bengkulu," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)