Palembang: Polda Sumatra Selatan akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR tersangka pencabulan kepada mahasiswi berinisial DR, 22. AR terhitung ditahan mulai pukul 00.00 WIB, Senin, 6 Desember 2021.
"Hari ini dosen berinisial AR sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin, 6 Desember 2021.
Hisar mengatakan, dalam kasus ini AR melakukan pelecehan seksual terhadap DR saat hendak melakukan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah Unsri pada 25 September 2021. Barang bukti yang diamankan berupa berupa baju, pakaian dalam korban, dan barang lainnya.
"AR akan dijerat dengan pasal 289 atau 294 ayat 2 nomor 1 dan 2 saksi ancaman 9 dan atau 7 tahun," ungkapnya.
Baca: Dosen Unsri Berinisial A Jadi Tersangka Pencabulan
Sebelumnya, kuasa hukum dosen AR, Darmawan, mengatakan kliennya mengakui perbuatan pelecehan seksual dan mengaku khilaf.
"Klien kita mengakui kejadian itu terjadi karena dia khilaf. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur, namun (kejadiannya) tak sebesar dalam pemberitaan yang ada di media," kata Darmawan.
Darmawan mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan kampus Unsri, Kabupaten Ogan Ilir, pada 25 September 2021.
Namun, pihaknya menyangkal adanya peristiwa oral seks yang diungkapkan sebelumnya, Namun, ia juga tak menerangkan secara jelas AR melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.
"Jadi tolong kepada media dan masyarakat hargai dan gunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Palembang: Polda Sumatra Selatan akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap dosen
Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR tersangka pencabulan kepada mahasiswi berinisial DR, 22. AR terhitung ditahan mulai pukul 00.00 WIB, Senin, 6 Desember 2021.
"Hari ini dosen berinisial AR sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin, 6 Desember 2021.
Hisar mengatakan, dalam kasus ini AR melakukan pelecehan seksual terhadap DR saat hendak melakukan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah Unsri pada 25 September 2021. Barang bukti yang diamankan berupa berupa baju, pakaian dalam korban, dan barang lainnya.
"AR akan dijerat dengan pasal 289 atau 294 ayat 2 nomor 1 dan 2 saksi ancaman 9 dan atau 7 tahun," ungkapnya.
Baca: Dosen Unsri Berinisial A Jadi Tersangka Pencabulan
Sebelumnya, kuasa hukum dosen AR, Darmawan, mengatakan kliennya mengakui perbuatan pelecehan seksual dan mengaku khilaf.
"Klien kita mengakui kejadian itu terjadi karena dia khilaf. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur, namun (kejadiannya) tak sebesar dalam pemberitaan yang ada di media," kata Darmawan.
Darmawan mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan kampus Unsri, Kabupaten Ogan Ilir, pada 25 September 2021.
Namun, pihaknya menyangkal adanya peristiwa oral seks yang diungkapkan sebelumnya, Namun, ia juga tak menerangkan secara jelas AR melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.
"Jadi tolong kepada media dan masyarakat hargai dan gunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)