Bekasi: Seorang pria berinisial DH ditangkap karena membuat kartu vaksin covid-19 palsu di Jalan Pos Tiga, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. DH terancam hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi, mengatakan aksi DH terbongkar ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait pembuatan kartu vaksin palsu.
"Tarif yang tersangka kenakan untuk yang belum vaksin dan belum punya sertifikat Rp 50 ribu. Untuk yang sudah punya sertifikat tersangka kenakan tarif Rp 25 ribu," kata Hardi di Mapolsek Pondok Gede, Selasa, 21 September 2021.
Baca: Ibu Mertua SBY Dimakamkan di Purworejo
DH melakukan aksinya dengan memasarkan jasa pembuatan kartu vaksin melalui aplikasi pesan. Ketika ada warga yang memesan, dia langsung membuatkan kartu vaksin.
DH semula menerima layanan pembuatan kartu vaksin dengan barcode asli. Namun dalam perjalanan dia juga menerima pesanan untuk membuat kartu vaksin palsu.
Kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dan melakukan penyelidikan. Alhasil polisi mendapati bahwa DH membuat kartu vaksin palsu. Pihaknya pun langsung menangkap DH yang pada saat bersamaan sedang memberikan kartu vaksin palsu kepada warga.
Hardi menyatakan DH melakukan aksinya bermodalkan kertas PVC, kode batang atau barcode palsu yang dibuat menggunakan laptop. Setelah itu kata Hardi, kartu vaksin itu dicetak dan diberikan kepada pemesan.
Dia menyampaikan DH telah beroperasi selama satu bulan dan telah membuat sebanyak 8 kartu vaksin covid-19.
"Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana, ancaman pidana selama-lamanya maksimal 6 tahun penjara," ungkapnya.
Bekasi: Seorang pria berinisial DH ditangkap karena membuat kartu vaksin covid-19
palsu di Jalan Pos Tiga, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. DH terancam hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi, mengatakan aksi DH terbongkar ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait pembuatan kartu vaksin palsu.
"Tarif yang tersangka kenakan untuk yang belum vaksin dan belum punya sertifikat Rp 50 ribu. Untuk yang sudah punya sertifikat tersangka kenakan tarif Rp 25 ribu," kata Hardi di Mapolsek Pondok Gede, Selasa, 21 September 2021.
Baca:
Ibu Mertua SBY Dimakamkan di Purworejo
DH melakukan aksinya dengan memasarkan jasa pembuatan kartu vaksin melalui aplikasi pesan. Ketika ada warga yang memesan, dia langsung membuatkan kartu vaksin.
DH semula menerima layanan pembuatan kartu vaksin dengan barcode asli. Namun dalam perjalanan dia juga menerima pesanan untuk membuat kartu vaksin palsu.
Kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dan melakukan penyelidikan. Alhasil polisi mendapati bahwa DH membuat kartu vaksin palsu. Pihaknya pun langsung menangkap DH yang pada saat bersamaan sedang memberikan kartu vaksin palsu kepada warga.
Hardi menyatakan DH melakukan aksinya bermodalkan kertas PVC, kode batang atau barcode palsu yang dibuat menggunakan laptop. Setelah itu kata Hardi, kartu vaksin itu dicetak dan diberikan kepada pemesan.
Dia menyampaikan DH telah beroperasi selama satu bulan dan telah membuat sebanyak 8 kartu vaksin covid-19.
"Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana, ancaman pidana selama-lamanya maksimal 6 tahun penjara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)