Pasuruan: Polsek Prigen menangkap pelaku pembunuhan di Villa Cempaka Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pembunuhan ini didasari oleh perkelahian dua orang pria yang memperebutkan seorang pekerja seks komersial (PSK) untuk dikencani.
Awalnya korban berinisial N dan 3 teman lainnya menyewa PSK untuk kencan. Namun tak lama kemudian, korban N dan DW bersitegang memperebutkan PSK tersebut. Keduanya yang sudah terpengaruh oleh alkohol berkelahi. DW memecahkan botol miras kemudian menusukkan botol tersebut pada leher N.
N kemudian terjatuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan pembunuhan yang terjadi di Villa Cempaka bermotif rebutan PSK.
“Korban dan tiga orang temannya semua berasal dari Surabaya yang berkunjung ke Villa Cempaka dan kemudian menyewa jasa teman wanita. Namun dalam pengaruh minuman keras korban dan satu temannya bertengkar dikarenakan memperebutkan wanita pendamping itu,” ujar Bambang.
Baca: Geger Penemuan Jasad Bayi Mengambang di Tepi Kali Bekasi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni pecahan botol minuman keras, pakaian korban yang terkena darah dan pakaian pelaku yang terkena darah dari korban. Pelaku pembunuhan akan di kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman idana 7 tahun penjara.
“Kami sudah mengamankan barang bukti yang terkumpul di tempat kejadian perkara yakni pecahan botol dan pakaian yang terkena bercak darah korban. Pelaku pembunuhan ini akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Pasuruan: Polsek Prigen menangkap pelaku
pembunuhan di Villa Cempaka Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pembunuhan ini didasari oleh perkelahian dua orang pria yang memperebutkan seorang pekerja seks komersial (PSK) untuk dikencani.
Awalnya korban berinisial N dan 3 teman lainnya menyewa PSK untuk kencan. Namun tak lama kemudian, korban N dan DW bersitegang memperebutkan PSK tersebut. Keduanya yang sudah terpengaruh oleh alkohol berkelahi. DW memecahkan botol miras kemudian menusukkan botol tersebut pada leher N.
N kemudian terjatuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan
pembunuhan yang terjadi di Villa Cempaka bermotif rebutan PSK.
“Korban dan tiga orang temannya semua berasal dari Surabaya yang berkunjung ke Villa Cempaka dan kemudian menyewa jasa teman wanita. Namun dalam pengaruh minuman keras korban dan satu temannya bertengkar dikarenakan memperebutkan wanita pendamping itu,” ujar Bambang.
Baca: Geger Penemuan Jasad Bayi Mengambang di Tepi Kali Bekasi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni pecahan botol minuman keras, pakaian korban yang terkena darah dan pakaian pelaku yang terkena darah dari korban. Pelaku pembunuhan akan di kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman idana 7 tahun penjara.
“Kami sudah mengamankan barang bukti yang terkumpul di tempat kejadian perkara yakni pecahan botol dan pakaian yang terkena bercak darah korban. Pelaku pembunuhan ini akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)