Jambi: Satreskrim Polres Bungo, Jambi, menangkap pelaku kasus pencurian buku nikah milik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo. Pelaku yang ditangkap berperan sebagai pencuri dan penadah.
“Ada empat tersangka yang kita tetapkan. satu selaku pelaku utama, tiga sebagai penadah,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Senin, 15 November 2021.
Pelaku mencuri 3.000 buku nikah. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah beraksi tujuh kali. Hasil curian dijual ke penadah yang kemudian digunakan untuk dokumen nikah siri.
Dalam kasus ini, seorang imam masjid dan seorang ketua RT terlibat dalam transaksi jual beli buku nikah hasil curian. Pihak kepolisian berjanji akan membongkar seluruh sindikat pencurian buku nikah.
Seluruh pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jambi: Satreskrim Polres Bungo, Jambi, menangkap pelaku kasus pencurian buku nikah milik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo. Pelaku yang ditangkap berperan sebagai pencuri dan penadah.
“Ada empat tersangka yang kita tetapkan. satu selaku pelaku utama, tiga sebagai penadah,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Senin, 15 November 2021.
Pelaku mencuri 3.000 buku nikah. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah beraksi tujuh kali. Hasil curian dijual ke penadah yang kemudian digunakan untuk dokumen nikah siri.
Dalam kasus ini, seorang imam masjid dan seorang ketua RT terlibat dalam transaksi jual beli buku nikah hasil curian. Pihak kepolisian berjanji akan membongkar seluruh sindikat pencurian buku nikah.
Seluruh pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)