Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

BEM Nusantara Apresiasi Ketegasan Kapolri Tindak Anggotanya yang Represif

Whisnu Mardiansyah • 20 Oktober 2021 18:32
Jakarta: Koordinator pusat BEM Nusantara, Eko Pratama, mengapresiasi sikap tegas Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap anggotanya yang bersikap represif terhadap masyarakat. 
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) terkait penindakan tegas bagi anggota yang melakukan kekerasan berlebihan. 
 
Eko menerangkanTR tersebut menunjukkan komitmen Kapolri ingin membentuk citra Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Tindakan Kapolri sudah tepat dilakukan.
 
“Kami memuji tindakan serius dari pak Kapolri, Sigit Prabowo. Kapolri tentu menginginkan citra polisi yang humanis. Sehingga tidak terpuji seperti yang dilakukan salah satu oknum anggotanya memang tepat segera diberi ganjaran sesuai,” kata Eko, pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Eko juga sepakat atas langkah preventif Kapolri itu. Menurutnya, Polri saat ini lebih baik lantaran sudah mampu mendengar kritik, menyerap aspirasi atas pelanggaran yang terjadi di internal.
 
“Kami sepakat bahwa TR Kapolri itu adalah sebuah respons yang bagus, daripada tidak direspon sama sekali. Apalagi jika mengenang internal polisi zaman dulu-dulu yang cenderung ada sifat membela diri dan apologi. Saya kira respon ini sangat baik, meski kejadian represif ini tentu bukan yang pertama kali terjadi,” tutur Eko. 
 
Baca: Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Anggota Pelaku Kekerasan
 
Dengan keberadaaan TR tersebut, Eko mengharap akan ada efek jera ke depannya agar sikap represif aparat kepada masyarakat tidak terjadi lagi. “Kejadian serupa semoga tidak terjadi lagi di internal Polri. TR dari Kapolri itu sudah cukup kuat untuk meredam anggota lain melakukan praktik serupa.” imbuh Eko.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat itu berisi perintah kepada kepala kepolisian daerah (kapolda) untuk mengatasi kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat yang terjadi belakangan. 
 
Ada 11 perintah Kapolri terhadap para Kapolda. Salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan