Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto: Medcom/Candra
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto: Medcom/Candra

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 29 November 2021 23:40
Makassar: Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, mengatakan Nurdin yang juga merupakan Gubernur non aktif, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ibrahim saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021.
 
Baca: Uang BLT Rp92 Juta Disikat Demi Maju Kembali Jadi Kades

Nurdin Abdullah disebut melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Nurdin juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pindana kurungan selama empat bulan," jelasnya.
 
Selain itu, majelias hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama sebulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap maka harta terdakwa akan dirampas.
 
"Harta akan dirampas untuk menutupi kerugian negara dan apabila harta benda tidak mencukupi sebagai pengganti maka akan diganti dengan kurungan penjara selama sepuluh bulan," ungkapnya.
 
Dalam amar putusan tersebut pihaknya juga Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan hukuman tambahan lain yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun lamanya. Setelah menjalani masa tahanan pokok.
 
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan