Surabaya: Angka pasien positif covid-19 di Surabaya terus melambung. Akibatnya Pemerintah Kota Surabaya bakal menerapkan jam malam buat warga Surabaya.
"Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tengah digodok untuk memasukkan mekanisme jam malam berikut sanksinya," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Senin, 6 Juli 2020.
Dalam Catatan Gugus Tugas Provinsi Jatim jumlah yang dinyatakan positif mencapai 6.642 orang. Jumlah tersebut tertinggi se Jawa Timur disusul kemudian Sidoarjo dan Gresik. Bahkan, tiap hari rata rata pasien positif di Surabaya di atas 100 orang.
Karena itu, Pemkot memandang perlu mempertegas kembali jam malam. Draf perubahan Perwali 28 tahun 2020 sudah rampung. Sekarang masih dibahas agar segera diundangkan dan ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Perwali sedang dibahas dan dimatangkan dalam satu dua hari ini," kata Irvan.
Pembatasan aktivitas malam hari itu bakal diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB untuk warga kota. Kecuali, untuk sektor kesehatan, logistik atau kebutuhan utama masyarakat.
"Kalau tidak ada hubungannya, tidak ada kepentingan terkait dengan kesehatan misalnya mau beli obat mau beli makanan ya lebih baik di rumah," ujarnya.
Menurut Irvan, dalam perubahan Perwali itu segala hal akan diatur dengan jelas. Termasuk kemungkinan aturan sanksinya bila ada yang melanggar. Memang ini bukanlah PSBB, namun untuk menekankan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. (Faishol Taselan)
Surabaya: Angka pasien positif covid-19 di Surabaya terus melambung. Akibatnya Pemerintah Kota Surabaya bakal menerapkan jam malam buat warga Surabaya.
"Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tengah digodok untuk memasukkan mekanisme jam malam berikut sanksinya," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Senin, 6 Juli 2020.
Dalam Catatan Gugus Tugas Provinsi Jatim jumlah yang dinyatakan positif mencapai 6.642 orang. Jumlah tersebut tertinggi se Jawa Timur disusul kemudian Sidoarjo dan Gresik. Bahkan, tiap hari rata rata pasien positif di Surabaya di atas 100 orang.
Karena itu, Pemkot memandang perlu mempertegas kembali jam malam. Draf perubahan Perwali 28 tahun 2020 sudah rampung. Sekarang masih dibahas agar segera diundangkan dan ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Perwali sedang dibahas dan dimatangkan dalam satu dua hari ini," kata Irvan.
Pembatasan aktivitas malam hari itu bakal diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB untuk warga kota. Kecuali, untuk sektor kesehatan, logistik atau kebutuhan utama masyarakat.
"Kalau tidak ada hubungannya, tidak ada kepentingan terkait dengan kesehatan misalnya mau beli obat mau beli makanan ya lebih baik di rumah," ujarnya.
Menurut Irvan, dalam perubahan Perwali itu segala hal akan diatur dengan jelas. Termasuk kemungkinan aturan sanksinya bila ada yang melanggar. Memang ini bukanlah PSBB, namun untuk menekankan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. (Faishol Taselan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)