Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Pemkot Malang menggelar rapat koordinasi bersama para tokoh agama di Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu 20 Mei 2020,untuk menyosialisasikan pelaksanaan salat Idulfitri.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi (covid-19) ini," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu, 20 Mei 2020.
Sutiaji menjelaskan, berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salat Idulfitri ditiadakan di masjid. Terutama di wilayah zona merah.
Sementara itu, para peserta rapat meliputi takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki dua pandangan menyikapi imbauan tersebut. Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
Baca: Polisi Larang Mudik Lokal di Bandung Raya
Kedua, menginginkan tetap melakukan salat Idulfitri dengan memberlakukan protokol covid-19. Juga meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan Surat Edaran yang melarang secara tegas.
Menanggapi hal itu, Sutiaji menegaskan Pemkot Malang tidak akan memgeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang salat Idulfitri. Lantaran sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB (Pembatasam Sosial Berskala Besar) Kota Malang.
"Yakni berkaitan dengan kegiatan dan atau aktifitas ibadah dengan jemaah diperbolehkan memperhatikan protokol covid-19 secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Namun, dia menekankan masyarakat tidak melakukan takbir bersama dan meniadakan acara silaturahmi. Lantaran berpotensi mengumpulkan massa.
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Pemkot Malang menggelar rapat koordinasi bersama para tokoh agama di Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu 20 Mei 2020,untuk menyosialisasikan pelaksanaan salat Idulfitri.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi (covid-19) ini," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu, 20 Mei 2020.
Sutiaji menjelaskan, berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salat Idulfitri ditiadakan di masjid. Terutama di wilayah zona merah.
Sementara itu, para peserta rapat meliputi takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki dua pandangan menyikapi imbauan tersebut. Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
Baca: Polisi Larang Mudik Lokal di Bandung Raya
Kedua, menginginkan tetap melakukan salat Idulfitri dengan memberlakukan protokol covid-19. Juga meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan Surat Edaran yang melarang secara tegas.
Menanggapi hal itu, Sutiaji menegaskan Pemkot Malang tidak akan memgeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang salat Idulfitri. Lantaran sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB (Pembatasam Sosial Berskala Besar) Kota Malang.
"Yakni berkaitan dengan kegiatan dan atau aktifitas ibadah dengan jemaah diperbolehkan memperhatikan protokol covid-19 secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Namun, dia menekankan masyarakat tidak melakukan takbir bersama dan meniadakan acara silaturahmi. Lantaran berpotensi mengumpulkan massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)