Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany. (Foto: MI/Susanto)
Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany. (Foto: MI/Susanto)

Walkot Tangsel Terbitkan Perwal PSBB

Farhan Dwitama • 17 April 2020 15:56
Tangsel: Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 telah resmi ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Kamis 16 April 2020. Dalam Perwal PSBB tersebut memuat aturan pembatasan kerja pada institusi pemerintah maupun swasta.
 
"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Selama penghentian sementara itu, pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal," ucap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan isi Perwal PSBB Kota Tangsel, Jumat 18 April 2020.
 
Airin merincikan, pimpinan tempat kerja wajib memastikan usahanya tidak terganggu meski aktivitas berjalan terbatas. Serta mematuhi protokol pencegahan covid-19 di lingkungan tempat kerjanya. 

"Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
 
Namun begitu, ada pengecualian institusi atau perusahaan yang tetap bisa beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Di antaranya perkantoran yang bergerak di bidang medis dan logistik yang terlibat dalam penanganan covid-19. 
 
Baca: PSBB di Makassar Dimulai 24 April
 
"Itu ada aturan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja atau kantor dengan kategori tertentu," jelasnya.
 
Seperti BUMD dan BUMN yang terlibat dalam penanganan covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi. Dengan catatan mengikuti pengaturan dari kementerian atau lembaga pemerintahan nonkementerian terkait dan atau pemerintah daerah.
 
Untuk perusahaan swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, industri bidang energi,  komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis boleh tetap beroperasi.
 
Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak pada pelayanan dasar dan utilitas publik objek vital nasional serta organisasi kebencanaan nasional. 
 
"Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja meliputi pengaturan jam masuk dan jam pulang yang dilakukan secara bergantian," terang dia. 
 
Selain itu, institusi atau perusahaan swasta juga melakukan pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisinya dapat berakibat fatal apabila terpapar covid-19, untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
 
"Untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap covid-19, agar bekerja di rumah.  Seperti penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan menyusui; dan usia lebih dari 60 tahun ini seharusnya bekerja dari rumah," tegas Airin.
 
Institusi Pemerintah atau swasta, juga harus melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran covis19, di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang harus dilakukan secara berkala.
 
"Instutusi perkantoran dan tempat usaha harus membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan dapat melaksanakan rapid test secara mandiri dengan melibatkan Gugus Tugas covid-19 tingkat daerah atau tenaga kesehatan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan