Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pemprov Jabar Ajukan Penerapan PSBB di 5 Wilayah

Roni Kurniawan • 08 April 2020 17:49
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajukan lima wilayah untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelimanya adalah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
 
"Hasil rapat disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujar Ridwan Kamil di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Rabu, 8 April 2020.
 
Emil mengaku, usulan tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat hari ini. Kelima wilayah itu sebagai kawasan penyangga Ibu Kota yang akan memberlakukan PSBB Jumat, 10 April nanti. 

"PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," tuturnya.
 
Baca: Hotel Bintang Lima di Bandung Tampung Tenaga Medis
 
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB. 
 
"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," ungkap Daud.
 
Daud menturkan, lima wilayah tersebut telah melakukan kajian serta analisis sehingga mengajukan penerapan PSBB kepada Pemprov Jabar. Namun, lanjutnya, jika PSBB tersebut terapkan, ada beberapa sektor yang tetap beroperasi  seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, 
 
"Sektor pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan meski ditetapkan PSBB," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan