medcom.id, Probolinggo: Puluhan pasangan lanjut usia mengikuti nikah massal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (17/10/2014). Pasangan lansia yang hadir tersebut bukanlah pasangan baru, melainkan pasangan suami istri yang telah menikah siri selama puluhan tahun.
Puluhan pasangan melakukan prosesi nikah massal di dua kecamatan berbeda. Acara nikah massal di Kecamatan Pajarakan diikuti 16 pasutri, sementara di Kecamatan Gading sebanyak 40 pasutri.
Dalam prosesi nikah massal, masing-masing pasutri mengikuti sidang isbath nikah di hadapan dua saksi. Empat hakim sidang nikah massal meminta saksi memberi keterangan guna mengetahui kejelasan status hubungan para pasangan.
Setelah saksi memberi keterangan mendalam dan diterima, hakim sebagai wakil negara menyatakan hubungan pasutri sah. Pasutri pun berhak mendapatkan surat nikah.
Para pasutri lansia pun mengaku gembira karena telah sah menikah secara agama dan negara. Salah satu pasutri yang merasa senang adalah Sunarsus dan Lasti. Mereka mengaku sudah 32 tahun berstatus suami istri tanpa adanya surat nikah. Namun, kini mereka lega karena status tali kasih keduanya sudah sah di mata hukum.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo, Retno, mengatakan, dalam satu tahun ke depan pihaknya akan menggelar nikah massal bagi 800 pasangan nikah siri. Hal ini dilakukan karena masih banyak pasutri di Probolinggo yang belum memiliki buku nikah, syarat utama keabsahan pernikahan berdasarkan hukum negara.
medcom.id, Probolinggo: Puluhan pasangan lanjut usia mengikuti nikah massal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (17/10/2014). Pasangan lansia yang hadir tersebut bukanlah pasangan baru, melainkan pasangan suami istri yang telah menikah siri selama puluhan tahun.
Puluhan pasangan melakukan prosesi nikah massal di dua kecamatan berbeda. Acara nikah massal di Kecamatan Pajarakan diikuti 16 pasutri, sementara di Kecamatan Gading sebanyak 40 pasutri.
Dalam prosesi nikah massal, masing-masing pasutri mengikuti sidang isbath nikah di hadapan dua saksi. Empat hakim sidang nikah massal meminta saksi memberi keterangan guna mengetahui kejelasan status hubungan para pasangan.
Setelah saksi memberi keterangan mendalam dan diterima, hakim sebagai wakil negara menyatakan hubungan pasutri sah. Pasutri pun berhak mendapatkan surat nikah.
Para pasutri lansia pun mengaku gembira karena telah sah menikah secara agama dan negara. Salah satu pasutri yang merasa senang adalah Sunarsus dan Lasti. Mereka mengaku sudah 32 tahun berstatus suami istri tanpa adanya surat nikah. Namun, kini mereka lega karena status tali kasih keduanya sudah sah di mata hukum.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo, Retno, mengatakan, dalam satu tahun ke depan pihaknya akan menggelar nikah massal bagi 800 pasangan nikah siri. Hal ini dilakukan karena masih banyak pasutri di Probolinggo yang belum memiliki buku nikah, syarat utama keabsahan pernikahan berdasarkan hukum negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)