medcom.id, Jakarta: Supir angkutan kota (angkot) turut menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan berencana akan menggelar aksi mogol massal. Beruntung, aksi yang bakal dilakukan pada Rabu (19/11/2014) ini batal dijalankan.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil setelah bernegosiasi secara intensif dengan para perwakilan supir angkutan umum. Negosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan tarif angkutan umum di Bandung naik Rp.1000 dari harga normal.
"Warga Bandung, setelah intens bernegosiasi, besok di Bandung tidak jadi pemogokan angkot. Ongkos angkot naik Rp.1000," kata pria yang akrab disapa Kang Emil melalui akun twitter @Ridwankamil, Selasa, (18/11/2014) malam.
Melalui akunnya, Emil juga melampirkan foto yang berisikan berita kesepakatan tentang penyesuaian tarif angkutan di Kota Bandung. Berikut isi berita acara tersebut:
"Pada hari ini Selasa tanggal delapan belas November tahun dua ribu empat belas (18-11-2014) pukul lima belas Waktu Indonesia Bagian Barat (15.00 WIB) bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan alamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 205 Kota Bandung, kami bertandatangan di bawah ini menyepakati dan menyetujui hasil rapat pembahasan rencana penyesuaian (kenaikan) tarif angkutan kota akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per tanggal 18 November 2014, yaitu ditetapkan kenaikan tarif sebesar 30 % atau Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk seluruh angkutan kota jenis bis kecil dan bis sedang di Kota Bandung dan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dengan keputusan Walikota Bandung tentang tarif angkutan penumpang umum di Kota Bandung.
Pelaksanaan tarif baru angkutan kota di Kota Bandung akan mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan Walikota Bandung tentang tarif angkutan penumpang umum dan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan kota serta masyarakat di Kota Bandung.
Demikian berita acara kesepakatan ini, dibuat sebagai bahan rekomendasi untuk penetapan keputusan Walikota Bandung tentang tarif angkutan penumpang umum di Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 18 November 2014"
medcom.id, Jakarta: Supir angkutan kota (angkot) turut menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan berencana akan menggelar aksi mogol massal. Beruntung, aksi yang bakal dilakukan pada Rabu (19/11/2014) ini batal dijalankan.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil setelah bernegosiasi secara intensif dengan para perwakilan supir angkutan umum. Negosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan tarif angkutan umum di Bandung naik Rp.1000 dari harga normal.
"Warga Bandung, setelah intens bernegosiasi, besok di Bandung tidak jadi pemogokan angkot. Ongkos angkot naik Rp.1000," kata pria yang akrab disapa Kang Emil melalui akun twitter @Ridwankamil, Selasa, (18/11/2014) malam.
Melalui akunnya, Emil juga melampirkan foto yang berisikan berita kesepakatan tentang penyesuaian tarif angkutan di Kota Bandung. Berikut isi berita acara tersebut:
"Pada hari ini Selasa tanggal delapan belas November tahun dua ribu empat belas (18-11-2014) pukul lima belas Waktu Indonesia Bagian Barat (15.00 WIB) bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan alamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 205 Kota Bandung, kami bertandatangan di bawah ini menyepakati dan menyetujui hasil rapat pembahasan rencana penyesuaian (kenaikan) tarif angkutan kota akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per tanggal 18 November 2014, yaitu ditetapkan kenaikan tarif sebesar 30 % atau Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk seluruh angkutan kota jenis bis kecil dan bis sedang di Kota Bandung dan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dengan keputusan Walikota Bandung tentang tarif angkutan penumpang umum di Kota Bandung.
Pelaksanaan tarif baru angkutan kota di Kota Bandung akan mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan Walikota Bandung tentang tarif angkutan penumpang umum dan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan kota serta masyarakat di Kota Bandung.
Demikian berita acara kesepakatan ini, dibuat sebagai bahan rekomendasi untuk penetapan keputusan Walikota Bandung tentang tarif angkutan penumpang umum di Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 18 November 2014"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)