Antasari Azhar saat menghadiri sidang di PN Tangerang, Senin (24/11/2014), Metrotv/ Pahrul Roji
Antasari Azhar saat menghadiri sidang di PN Tangerang, Senin (24/11/2014), Metrotv/ Pahrul Roji

Hakim Putuskan Mediasi, Antasari Azhar: Nggak Ada yang Aneh

Pahrul Roji • 24 November 2014 15:03
medcom.id, Tangerang: Pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya lagi-lagi tak menghadiri sidang gugatan yang diajukan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (24/11/2014). Kedua pihak hanya mengutus kuasa hukum ke dalam sidang.
 
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan meminta kedua pihak bermediasi sebelum masuk ke tahapan perkara. Thamrin memberikan waktu 40 hari agar Antasari sebagai penggugat beserta pihak tergugat, RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, untuk bermediasi.
 
Antasari mengaku tak ada yang aneh dengan permintaan Ketua Majelis Hakim. "Memang perdata itu begitu. Beda dengan pidana. Perdata itu sebelum masuk ke perkara, dimediasi dulu. Ini proses sedang berjalan. Nggak ada yang aneh. Kita ikuti aja," kata mantan Ketua KPK yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Namun demikian, Antasari tetap meminta majelis hakim menghadirkan sedikit cerita soal bukti utama, yaitu baju yang dikenakan Nasruddin saat meninggal, yang membuat dirinya terjerat dalam kasus tersebut. "Dulu dibuka bajunya, kemudian diserahkan kepada siapa," pinta pria yang masih menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang itu.
 
Antasari menggugat RS Mayapada terkait dugaan menghilangkan barang bukti yaitu baju Nasrudin. Saat penembakan, 14 Maret 2009, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada. Saat itu, ia masih mengenakan baju. Namun saat dipindahkan ke RSPAD Gatoto Subroto, tak ada pakaian yang menutupi jenazah.
 
Antasari menjelaskan baju korban tak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. Padahal, dalam perkara pembunuhan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu menyebutkan baju korban adalah bukti utama dalam kasus tersebut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan