medcom.id, Makassar: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengumpulkan tebusan pajak senilai Rp1,201 triliun selama tiga periode program pengampunan pajak atau tax amnesty. Jumlah tersebut dihimpun dari 30.309 wajib pajak.
"Jumlah surat setoran pajak (SSP) yang terkumpul sebanyak 33.467," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Aris Bamba, Senin, 3 April 2017.
Aris menjelaskan, pihaknya mengumpulkan tebusan pajak senilai Rp195,635 miliar pada periode III tax amnesty yang berakhir 31 Maret 2017. Jumlah tersebut berasal dari 13.464 wajib pajak. Jumlah tebusan mencapai 277,46 persen dari target Rp70 miliar.
"Jumlah penebus pajak melonjak tajam pada hari terakhir program, pekan lalu. Kantor-kantor pelayanan dipadati masyarakat yang antusias mengikuti tax amnesty," ujarnya.
Menurut Aris, kesadaran masyarakat tentang kepatuhan terhadap pajak semakin meningkat. Tebusan pada periode III lebih besar dibandingkan periode II yang nilainya Rp140 miliar. Tebusan terbesar tercatat pada periode I, yakni Rp865,297 miliar.
DJP Sulselbartra menghimpun dana tebusan pengampunan pajak dari 15 Kantor Pelayanan Pajak di tiga provinsi. Tiga kantor yang meraup tebusan terbesar berlokasi di Makassar. KKP Pratama Makassar Utara mengumpulkan Rp372 miliar, KKP Makassar Barat Rp312 miliar, dan KKP Makassar Selatan Rp214 miliar.
Aris mengimbau masyarakat agar terus mematuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pelaporan akan berakhir pada 21 April 2017.
Hingga pekan lalu, lanjut Aris, baru setengah dari total 600 ribu wajib pajak yang melaporkan SPT. "Yang terlambat melaporkan akan dikenakan denda Rp100 ribu untuk pajak pribadi, serta Rp1 juta untuk SPT Badan," pungkasnya.
medcom.id, Makassar: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengumpulkan tebusan pajak senilai Rp1,201 triliun selama tiga periode program pengampunan pajak atau tax amnesty. Jumlah tersebut dihimpun dari 30.309 wajib pajak.
"Jumlah surat setoran pajak (SSP) yang terkumpul sebanyak 33.467," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Aris Bamba, Senin, 3 April 2017.
Aris menjelaskan, pihaknya mengumpulkan tebusan pajak senilai Rp195,635 miliar pada periode III tax amnesty yang berakhir 31 Maret 2017. Jumlah tersebut berasal dari 13.464 wajib pajak. Jumlah tebusan mencapai 277,46 persen dari target Rp70 miliar.
"Jumlah penebus pajak melonjak tajam pada hari terakhir program, pekan lalu. Kantor-kantor pelayanan dipadati masyarakat yang antusias mengikuti tax amnesty," ujarnya.
Menurut Aris, kesadaran masyarakat tentang kepatuhan terhadap pajak semakin meningkat. Tebusan pada periode III lebih besar dibandingkan periode II yang nilainya Rp140 miliar. Tebusan terbesar tercatat pada periode I, yakni Rp865,297 miliar.
DJP Sulselbartra menghimpun dana tebusan pengampunan pajak dari 15 Kantor Pelayanan Pajak di tiga provinsi. Tiga kantor yang meraup tebusan terbesar berlokasi di Makassar. KKP Pratama Makassar Utara mengumpulkan Rp372 miliar, KKP Makassar Barat Rp312 miliar, dan KKP Makassar Selatan Rp214 miliar.
Aris mengimbau masyarakat agar terus mematuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pelaporan akan berakhir pada 21 April 2017.
Hingga pekan lalu, lanjut Aris, baru setengah dari total 600 ribu wajib pajak yang melaporkan SPT. "Yang terlambat melaporkan akan dikenakan denda Rp100 ribu untuk pajak pribadi, serta Rp1 juta untuk SPT Badan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)