Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi (kiri) adu argumen dengan sejumlah anggota organisasi massa (ormas) saat mereka berunjuk rasa terkait praperadilan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7). Foto: Antara/Nyom
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi (kiri) adu argumen dengan sejumlah anggota organisasi massa (ormas) saat mereka berunjuk rasa terkait praperadilan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7). Foto: Antara/Nyom

Banyak Berbohong, Alasan Pengacara Margriet Mengundurkan Diri

Arnoldus Dhae • 28 Juli 2015 13:52
medcom.id, Denpasar: Mantan pengacara Margriet, M Zulfahrial, buka suara soal sifat Margriet sehingga ia tak kuat mendampinginya sebagai kuasa hukum kasus pembunuhan Angeline.
 
Saat menonton langsung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 28 Juli ini, Zulfahrial membeberkan alasan kenapa ia harus mengundurkan diri. Menurutnya, ia mengundurkan diri karena Margriet kerap berbohong dan menyuruhnya untuk berbohong.
 
"Margriet itu berbohong dan ia menyuruh saya berbohong. Makanya saya mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Margriet," ujarnya.

Menurutnya, saat pertama kali mendampingi Margriet, dia diminta menyampaikan hal yang sebenarnya tidak ada. "Margriet menyuruh saya agar meminta anaknya, yakni Yvonne dan Christin, untuk mengaku jika mereka secara rutin mengirimkan uang kepada Margriet setiap bulan," katanya.
 
Besarannya, untuk Yvonne sebanyak Rp2 juta per bulan selain uang listrik, dan air. Sementara untuk Christin, besarannya $500 per bulan karena Christin bekerja di Amerika.
 
Saat mendapat permintaan itu, Zulfahrial kemudian meminta bertemu dengan kedua anaknya. Keduanya ternyata tak mau bertemu di Polresta.
 
"Akhirnya kami bertemu di sebuah Indomaret sekitar pukul 23.00 Wita. Mereka mengaku tidak pernah mengirimkan uang sebanyak itu. Kalau pun mengirim, jumlahnya tidak seperti itu. Kirimnya tergantung permintaan," ujar Zulfahrial.
 
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea, menyesalkan ketiadaan keterangan saksi ahli Ronny Nitibaskara dalam BAP.
 
"Saat sidang sedang dimulai, saya kirim SMS ke Pak Ronny mempertanyakan alasan kenapa keterangan ahlinya tidak dimasukan dalam BAP. Pak Ronny menjawab jika dia sudah memberikan keterangan tertulis dan sudah diserahkan ke Polda Bali. Namun, keterangannya tidak tampak dalam bukti surat dari penyidik Polda Bali," ujarnya.
 
Pada pertengahan Juni, Ronny yang merupakan kriminolog Universitas Indonesia diminta Polda Bali untuk menjadi saksi ahli.
 
"Penguatan (saksi) ahli untuk memperkuat penyelidikan ini," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie, di Denpasar, Kamis, 18 Juni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan