Biak: Pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 1 Juni 2019 di Kabupaten Biak Numfor, Papua, efektif mengurangi limbah di lingkungan permukiman warga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak Iwan Ismulyanto AP mengatakan dampak secara langsung bisa dilihat dari bersihnya lingkungan masyarakat di Biak.
"Kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sudah memberikan hasil dalam menjaga kebersihan lingkungan permukiman tempat tinggal masyarakat, ya contohnya sampah yang dibuang di bak sudah kurang," kata Iwan saat dihubungi,Selasa, 25 Juni 2019.
Iwan mengatakan warga dan pelaku usaha termasuk pemilik kios dan toko swalayan mendukung penerapan peraturan daerah yang ditujukan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai tersebut.
"Dinas Lingkungan Hidup sangat berharap adanya peran aktif dari berbagai elmen warga Biak Numfor dalam menyosialisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik," jelas Iwan.
Selain melarang penggunaan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Daerah juga mewajibkan angkutan umum dan kendaraan pribadi menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
"Penyediaan tempat membuang sampah di mobil merupakan satu peraturan yang termuat dalam Perda, ya jika tidak tersedia maka bisa dikenakan sanksi denda," jelas Iwan.
Hari ini sejumlah kios dan toserba dan kue sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk pembeli sesuai ketentuan dalam peraturan daerah di Kabupaten Biak Numfor.
Biak: Pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 1 Juni 2019 di Kabupaten Biak Numfor, Papua, efektif mengurangi limbah di lingkungan permukiman warga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak Iwan Ismulyanto AP mengatakan dampak secara langsung bisa dilihat dari bersihnya lingkungan masyarakat di Biak.
"Kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sudah memberikan hasil dalam menjaga kebersihan lingkungan permukiman tempat tinggal masyarakat, ya contohnya sampah yang dibuang di bak sudah kurang," kata Iwan saat dihubungi,Selasa, 25 Juni 2019.
Iwan mengatakan warga dan pelaku usaha termasuk pemilik kios dan toko swalayan mendukung penerapan peraturan daerah yang ditujukan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai tersebut.
"Dinas Lingkungan Hidup sangat berharap adanya peran aktif dari berbagai elmen warga Biak Numfor dalam menyosialisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik," jelas Iwan.
Selain melarang penggunaan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Daerah juga mewajibkan angkutan umum dan kendaraan pribadi menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
"Penyediaan tempat membuang sampah di mobil merupakan satu peraturan yang termuat dalam Perda, ya jika tidak tersedia maka bisa dikenakan sanksi denda," jelas Iwan.
Hari ini sejumlah kios dan toserba dan kue sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk pembeli sesuai ketentuan dalam peraturan daerah di Kabupaten Biak Numfor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)