Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

UMK 2020 Kulon Progo Diusulkan Naik Rp137.283

Ahmad Mustaqim • 26 Oktober 2019 13:37
Kulon Progo: Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 Rp137.283. Usulan itu telah disampaikan kepada Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo. 
 
Ketua Dewan Pengupahan Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana, mengungkapkan, besaran UMK Kulon Progo tahun ini sebesar Rp1.613.200. Dengan usulan kenaikan 8,51 persen, nilai besaran upahnya sebesar Rp1.750.483. 
 
"Usulan kenaikan UMK juga akan kami sampaikan ke Gubernur DIY pada 30 Oktober," kata Eko, Sabtu, 26 Oktober 2019. 

Menurut Eko, pengajuan pengusulan peningkatan upah ini mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 terkait Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019. Dalam surat itu, termaktub soal dasar usulan pengajuan upah yakni besaran inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen. 
 
"Komponen kedua yakni inflasi nasional dan pertumbuhan PDB yang memengaruhi kenaikan UMK dan UMP di Indonesia," sambung dia.
 
Menurut dia, sejumlah proses masih harus dilakukan sebelum upah ditetapkan paling lambat 21 November mendatang. Perubahan UMK baru akan berlaku per 1 Januari 2020. 
 
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, peningkatan UMK masih dalam angka wajar. Menurut dia, kenaikan upah tidak menimbulkan keberatan berbagai pihak. 
 
"(Kenaikan UMK) bisa diterima teman-teman pekerja dan pengusaha, tidak tinggi juga tidak rendah," ucapnya. 
 
Sutedjo menambahkan, besaran UMK harus mengakomodasi kepentingan serta kebutuhan hidup layak pekerja dan pengusaha. Pekerja, kata dia, bisa hidup cukup dengan penghasilannya.
 
"Pengusaha juga bisa membayarkan upah," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan