medcom.id, Serang: Pengusaha dan pedagang daging di Banten memprotes pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk daging impor. Bila tak dibatalkan, pengusaha dan pedagang daging mengancam menggelar mogok nasional.
Aeng Khaeruzzaman, Ketua Gabungan Pengusaha Pedagang Daging (Gappenda) Kota Serang, Banten, mendesak pemerintah pencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN yang berlaku mulai 8 Januari 2016. Sebab, penerapan PPN dapat mempengaruhi tingkat konsumsi daging.
"Jika tak dicabut, kami berencana bersatu dengan semua pedagang akan melakukan aksi mogok jualan secara nasional, hingga harga daging sapi kembali normal," kata Aeng di Serang, Jumat (22/1/2016).
Menurut Aeng, pemberlakuan pajak 10 persen pada pengimpor daging sapi tetap berimbas pada harga jual di pasaran. Harga jual melambung. Tingkat konsumsi menurun. Sehingga pedagang pun merugi.
"Kalau begini, bagaimana masyarakat Indonesia bisa makan daging sapi," ungkap Aeng.
Sementara itu, harga daging sapi di Pasar Induk Rau (PIR) Serang naik. Sebelum PPN diberlakukan, harga daging sapi di PIR yaitu Rp80 ribu per kilogram. Namun beberapa hari terakhir, harga daging sapi naik menjadi Rp140 ribu per Kg.
"Jelas ini sangat merugikan kami," tegas Aeng.
Pada 8 Januari 2016, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 267/PMK.010/2015 terkait kriteria dan atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya di bebaskan dari pengenaan pajak pertumbuhan nilai. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
medcom.id, Serang: Pengusaha dan pedagang daging di Banten memprotes pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk daging impor. Bila tak dibatalkan, pengusaha dan pedagang daging mengancam menggelar mogok nasional.
Aeng Khaeruzzaman, Ketua Gabungan Pengusaha Pedagang Daging (Gappenda) Kota Serang, Banten, mendesak pemerintah pencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN yang berlaku mulai 8 Januari 2016. Sebab, penerapan PPN dapat mempengaruhi tingkat konsumsi daging.
"Jika tak dicabut, kami berencana bersatu dengan semua pedagang akan melakukan aksi mogok jualan secara nasional, hingga harga daging sapi kembali normal," kata Aeng di Serang, Jumat (22/1/2016).
Menurut Aeng, pemberlakuan pajak 10 persen pada pengimpor daging sapi tetap berimbas pada harga jual di pasaran. Harga jual melambung. Tingkat konsumsi menurun. Sehingga pedagang pun merugi.
"Kalau begini, bagaimana masyarakat Indonesia bisa makan daging sapi," ungkap Aeng.
Sementara itu, harga daging sapi di Pasar Induk Rau (PIR) Serang naik. Sebelum PPN diberlakukan, harga daging sapi di PIR yaitu Rp80 ribu per kilogram. Namun beberapa hari terakhir, harga daging sapi naik menjadi Rp140 ribu per Kg.
"Jelas ini sangat merugikan kami," tegas Aeng.
Pada 8 Januari 2016, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 267/PMK.010/2015 terkait kriteria dan atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya di bebaskan dari pengenaan pajak pertumbuhan nilai. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)