Mataram: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), menelusuri penyebar isu hoaks tentang adanya gempa susulan yang lebih dahsyat akan terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Syamsuddin Baharuddin mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menelusuri isu hoaks yang tersebar di jejaring sosial.
"Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedang bekerja," kata Syamsuddin saat dihubungi, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Korban Gempa Lombok Diimbau tak 'Termakan' Hoaks
Syamsuddin menjelaskan, penyebar hoaks tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam Pasal 28 Ayat 1 Nomir Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoaks)," jelas Syamsuddin.
Belajar dari kejadian tersebut, Syamsuddin meminta masyarakat tidak mudah termakan informasi yang belum jelas sumbernya. Syamsuddin meminta agar masyarakat selalu berkomunikasi langsung dengan petugas yang berada di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi.
Sebelumnya, berita hoaks yang tersebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook membuat resah masyarakat.
Informasi tersebut berisi akan terjadinya gempa susulan pada Minggu, 26 Agustus 2018, yang membuat kepanikan masyarakat.
"Saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun negara pun di dunia ini yang mampu memprediksi akan terjadinya gempa. Di mana pun dan kapan pun tidak bisa diprediksi. Kejadian gempa itu merupakan rahasia Allah SWT," pungkas Syamsuddin.
Mataram: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), menelusuri penyebar isu hoaks tentang adanya gempa susulan yang lebih dahsyat akan terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Syamsuddin Baharuddin mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menelusuri isu hoaks yang tersebar di jejaring sosial.
"Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedang bekerja," kata Syamsuddin saat dihubungi, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca:
Korban Gempa Lombok Diimbau tak 'Termakan' Hoaks
Syamsuddin menjelaskan, penyebar hoaks tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam Pasal 28 Ayat 1 Nomir Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoaks)," jelas Syamsuddin.
Belajar dari kejadian tersebut, Syamsuddin meminta masyarakat tidak mudah termakan informasi yang belum jelas sumbernya. Syamsuddin meminta agar masyarakat selalu berkomunikasi langsung dengan petugas yang berada di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi.
Sebelumnya, berita hoaks yang tersebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook membuat resah masyarakat.
Informasi tersebut berisi akan terjadinya gempa susulan pada Minggu, 26 Agustus 2018, yang membuat kepanikan masyarakat.
"Saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun negara pun di dunia ini yang mampu memprediksi akan terjadinya gempa. Di mana pun dan kapan pun tidak bisa diprediksi. Kejadian gempa itu merupakan rahasia Allah SWT," pungkas Syamsuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)