medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Agus Tay Handamay sebagai saksi dalam kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun itu.
Sidang berlangsung di PN Denpasar pada Kamis siang 17 Desember. Majelis hakim meminta keterangan Agus Tay terkait pembunuhan Angeline. Sidang juga menghadirkan Margriet, ibu angkat Angeline, sebagai terdakwa.
Agus Tay dulu pernah bekerja di rumah Margriet hingga Angeline hilang dan ditemukan dalam kondisi meninggal. Agus Tay juga menjadi terdakwa terkait kasus tersebut.
Margriet datang dengan menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol. Petugas kejaksaan menggiring Margriet ke sel tahanan pengadilan.
"Kami berharap Agus memberikan keterangan untuk mengungkap kejadian tersebut," kata Jefri Kam, tim kuasa hukum Margriet.
Sidang juga menghadirkan saksi suami istri yang menghuni rumah kos milik Margriet. Yaitu Handono-Susiani.
Hingga berita ini dimuat, sidang masih berlangsung di PN Denpasar. Susiani menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan.
medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Agus Tay Handamay sebagai saksi dalam kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun itu.
Sidang berlangsung di PN Denpasar pada Kamis siang 17 Desember. Majelis hakim meminta keterangan Agus Tay terkait pembunuhan Angeline. Sidang juga menghadirkan Margriet, ibu angkat Angeline, sebagai terdakwa.
Agus Tay dulu pernah bekerja di rumah Margriet hingga Angeline hilang dan ditemukan dalam kondisi meninggal. Agus Tay juga menjadi terdakwa terkait kasus tersebut.
Margriet datang dengan menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol. Petugas kejaksaan menggiring Margriet ke sel tahanan pengadilan.
"Kami berharap Agus memberikan keterangan untuk mengungkap kejadian tersebut," kata Jefri Kam, tim kuasa hukum Margriet.
Sidang juga menghadirkan saksi suami istri yang menghuni rumah kos milik Margriet. Yaitu Handono-Susiani.
Hingga berita ini dimuat, sidang masih berlangsung di PN Denpasar. Susiani menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)