"Korban WD dan KV awalnya mendatangi tersangka MT untuk mencari dukun. MT kemudian meminta rekannya MA memenuhi pesanan korban," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Senin, 16 Januari 2023.
Menurut Shinto, korban WD menyetorkan Rp8 juta kepada korban KV untuk selanjutnya menemui tersangka MT di RS Hermina Ciruas pada Kamis, 12 Januari 2023.
"Sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak tiga tersangka lainnya untuk ikut bertemu di petilasan Serewu, Kragilan," ucap dia.
Shinto melanjutkan, di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan, itulah korban WD mendapatkan percobaan pembunuhan dengan cara disiapkan kopi campur racun padi oleh para tersangka. Namun tak disangka, korban bertahan meskipun mengalami keracunan.
| Baca juga: Penemuan Mayat Terikat di Kebun Karet Gegerkan Warga Lebak Banten |
"Dalam kondisi duduk, korban WD kemudian dijerat lehernya dari samping oleh tersangka SP dan SM, hingga meninggal. Ketika korban dijatuhkan ke tanah, tersangka MA memastikan korban WD sudah meninggal," jelasnya.
Sementara korban WD dihabisi di lokasi petilasan, korban KV keluar dari tempat kejadian perkara untuk membeli kopi. Di lokasi lain, para tersangka akhirnya menjerat leher korban KV hingga tewas.
"Setelah dipastikan meninggal, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke Warunggunung atau Malingping dengan menumpang mobil Luxio milik korban. Kedua korban kemudian dibuang perkebunan karet pada Jumat, 13 Januari 2023," ungkapnya.
Shinto menambahkan setelah membuang jasad WD dan KV ke perkebunan karet, para tersangka melarikan diri ke Lampung menggunakan mobil korban.
"Tersangka utama MT kenal korban KV sejak Februari 2020, saat keduanya jadi relawan covid-19," jelasnya.
| Baca juga: Polres Lebak Tangkap Pembuang 2 Mayat di Kebun Karet |
Menurut Shinto, motif tersangka utama MT melakukan pembunuhan untuk menguasai mobil milik korban. Pasalnya, MT terlilit utang sekitar Rp6 juta ke tetangga.
"Korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat memenuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban," ungkapnya.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari para tersangka, seperti satu unit mobil Daihatsu Luxio warna silver nomor polisi B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit telepon selular, satu token e-money milik korban.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id