Bandung: Tim Kuasa Hukum Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, meminta majelis hakim agar kliennya dihadirkan dalam persidangan secara langsung. Menurutnya, Doni Salmanan perlu mengurai fakta dari dakwaan dan keterangan para saksi nanti.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, memutuskan untuk melanjutkan sidang Doni Salmanan pada Senin, 11 Agustus 2022. Tim Kuasa Hukum diminta untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa, Doni Salmanan menjalani persidangan secara online. Saat ini, Doni masih ditahan di Lembaga Pemasyarakan Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Jelas, memang mengharapkan itu (hadir). Apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu," ucap Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Kamis, 4 Agustus 2022.
Untuk saat ini, pihaknya fokus untuk mempersiapkan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang mendatang. Dia juga belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai tanggapannya terkait dakwaan Jaksa.
Baca: Doni Salmanan Kirim Uang Hasil Menipu ke Sejumlah Artis
"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan. Nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya," ujarnya.
Selain itu, Ikbar belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan. Dia pun berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Itu kan bentuknya permohonan, hal dari terdakwa, terkait masalah itu mah kan kewenangan majelis. Tadi seperti apa yang disampaikan itu bentuknya hanya permohonan tapi mudah-mudahan bisa dapat dipertimbangkan," ucap Ikbar.
Bandung: Tim Kuasa Hukum Doni Muhammad Taufik atau
Doni Salmanan, meminta majelis hakim agar kliennya dihadirkan dalam
persidangan secara langsung. Menurutnya, Doni Salmanan perlu mengurai fakta dari dakwaan dan keterangan para saksi nanti.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, memutuskan untuk melanjutkan sidang Doni Salmanan pada Senin, 11 Agustus 2022. Tim Kuasa Hukum diminta untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa, Doni Salmanan menjalani persidangan secara
online. Saat ini, Doni masih ditahan di Lembaga Pemasyarakan Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Jelas, memang mengharapkan itu (hadir). Apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu," ucap Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Kamis, 4 Agustus 2022.
Untuk saat ini, pihaknya fokus untuk mempersiapkan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang mendatang. Dia juga belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai tanggapannya terkait dakwaan Jaksa.
Baca:
Doni Salmanan Kirim Uang Hasil Menipu ke Sejumlah Artis
"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan. Nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya," ujarnya.
Selain itu, Ikbar belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan. Dia pun berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Itu kan bentuknya permohonan, hal dari terdakwa, terkait masalah itu mah kan kewenangan majelis. Tadi seperti apa yang disampaikan itu bentuknya hanya permohonan tapi mudah-mudahan bisa dapat dipertimbangkan," ucap Ikbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)