Kupang: DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Usulan itu mengingat penentuan tarif masuk ke dua lokasi wisata itu masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Karena sampai saat ini tarif lama (Rp150 ribu) yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif (baru) masuk ke Pulau Komodo," kata Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emilia Nomleni di Kupang, Senin, 31 Juli 2022.
Menurut Emilia, Pemerintah NTT perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian KLH agar menjadi jelas tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo. Sekalipun Pemda NTT sudah menyebutkan porsi masing-masing terkait sumber pemasukan dari tarif masuk Pulau Komodo.
Di sisi lain, Pemda NTT juga perlu melibatkan masyarakat lokal dalam menetapkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK). Pasalnya, masyarakat di ujung Barat Pulau Flores itu merupakan pemilik TNK meskipun dikelola negara.
"Banyak pihak mempertanyakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo karena Taman Nasional Komodo merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," tegasnya.
Kendati demikian, DPRD Provinsi NTT mendukung penuh sosialisasi terhadap upaya pelestarian ekosistem di pulau Komodo. Namun yang perlu diperhatikan bagaimana masyarakat terlibat, karena pemilik Taman Nasional Komodo adalah masyarakat Manggarai Barat.
"Kita sepakat dilakukan konservasi, tentu banyak hal yang perlu dikerjakan, salah satunya pembiayaan dan pembatasan-pembatasan. Itu harus terlindungi. Konservasi itu mahal," urainya.
Emilia mengakui dampak positif dari penetapan tarif tiket masuk untuk melindungi ekosistem dan menjaga keseimbangan alam serta makanan dari hewan purba. Pun saat Pulau Rinca dibuka dengan tarif lama dan masyarakat bisa beralih ke sana, fasilitas-fasilitas pendukung harus dipikirkan.
"Seperti infrastruktur, keamanan, pendampingan wisatawan dari hewan purba yang juga sangat bahaya ini juga perlu,” jelas dia.
Emilia menambahkan Perda tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar belum pernah dibicarakan dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur karena Taman Nasional Komodo dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Makanya Pemerintah Provinsi NTT harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengelola TNK sehingga tarif yang ditetapkan ada payung hukum dan tidak terkesan bermain dengan aturan," terang dia.
Kupang:
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Usulan itu mengingat penentuan tarif masuk ke dua lokasi wisata itu masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Karena sampai saat ini tarif lama (Rp150 ribu) yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif (baru) masuk ke Pulau Komodo," kata Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emilia Nomleni di Kupang, Senin, 31 Juli 2022.
Menurut Emilia, Pemerintah NTT perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian KLH agar menjadi jelas tentang penetapan
tarif masuk ke Pulau Komodo. Sekalipun Pemda NTT sudah menyebutkan porsi masing-masing terkait sumber pemasukan dari tarif masuk Pulau Komodo.
Di sisi lain, Pemda NTT juga perlu melibatkan masyarakat lokal dalam menetapkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK). Pasalnya, masyarakat di ujung Barat Pulau Flores itu merupakan pemilik TNK meskipun dikelola negara.
"Banyak pihak mempertanyakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo karena Taman Nasional Komodo merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," tegasnya.
Kendati demikian, DPRD Provinsi NTT mendukung penuh sosialisasi terhadap upaya pelestarian ekosistem di pulau Komodo. Namun yang perlu diperhatikan bagaimana masyarakat terlibat, karena pemilik Taman Nasional Komodo adalah masyarakat Manggarai Barat.
"Kita sepakat dilakukan konservasi, tentu banyak hal yang perlu dikerjakan, salah satunya pembiayaan dan
pembatasan-pembatasan. Itu harus terlindungi. Konservasi itu mahal," urainya.
Emilia mengakui dampak positif dari penetapan tarif tiket masuk untuk melindungi ekosistem dan menjaga keseimbangan alam serta makanan dari hewan purba. Pun saat Pulau Rinca dibuka dengan tarif lama dan masyarakat bisa beralih ke sana, fasilitas-fasilitas pendukung harus dipikirkan.
"Seperti infrastruktur, keamanan, pendampingan wisatawan dari hewan purba yang juga sangat bahaya ini juga perlu,” jelas dia.
Emilia menambahkan Perda tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar belum pernah dibicarakan dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur karena Taman Nasional Komodo dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Makanya Pemerintah Provinsi NTT harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengelola TNK sehingga tarif yang ditetapkan ada payung hukum dan tidak terkesan bermain dengan aturan," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)