Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menyita ganja seberat enam kilogram lebih yang diduga hendak diedarkan saat malam Tahun Baru 2023 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial TH, 41, pada Selasa, 13 Desember lalu.
"Dari TH dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti seberat 615 gram ganja," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada penimbunan ganja di kawasan Hutan Arjasari.
"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sebelumnya diduga memiliki 10 kilogram ganja. Namun, kata dia, sebelumnya 4 kilogram ganja diduga sudah berhasil diedarkan.
Sedangkan untuk 6 kilogram sisanya diduga ditimbun tersangka dan hendak diedarkan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Menurutnya, tersangka TH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menyita
ganja seberat enam kilogram lebih yang diduga hendak diedarkan saat malam Tahun Baru 2023 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial TH, 41, pada Selasa, 13 Desember lalu.
"Dari TH dilakukan penggeledahan dan didapatkan
barang bukti seberat 615 gram ganja," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan
penyelidikan lebih mendalam lagi. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada penimbunan ganja di kawasan Hutan Arjasari.
"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sebelumnya diduga memiliki 10 kilogram ganja. Namun, kata dia, sebelumnya 4 kilogram ganja diduga sudah berhasil diedarkan.
Sedangkan untuk 6 kilogram sisanya diduga ditimbun tersangka dan hendak diedarkan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Menurutnya, tersangka TH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)