Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Beri Stigma Negatif ke Lampung, Wakapolda Minta Diksi Begal Dihapuskan

Lampost • 08 Juli 2022 08:14
Lampung: Polda Lampung meminta masyarakat dan pers menjauhkan kata begal. Kata dia, kata begal tidak ada dalam kamus Bahasa Indonesia maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
"(Agar) stigma negatif Lampung tentang begal berkurang," kata Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto saat memimpin apel konsolidasi Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Subiyanto menyarankan diksi begal diganti dengan sebutan pencurian dengan kekerasan (curas) atau pencurian dengan pemberatan (curat). Andai konsisten niscaya pelan-pelan kata begal akan hilang.

"Pelebelan curanmor juga tidak ada. Jadi hanya curas dan curat," terang Brigjen Subiyanto.
 
Baca: Pemudik Asal Tangerang Kena Begal di Jalur Tengah Lampung Utara

Peristiwa pembegalan memang rawan di beberapa ruas jalan di Provinsi Lampung. Di musim mudik Lebaran tahun ini, Pemudik tujuan Kabupaten Way Kanan menjadi korban begal di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Pelaku yang berjumlah dua orang itu mengancam dengan golok dan membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban. 
 
Korban, Ahmad, 40, menceritakan, ia bersama putrinya, Fina, 19, melakukan perjalanan mudik mengunakan sepeda motor dari Tangerang, Banten menuju Dusun Mekarsari, Desa Managanjaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
 
"Pada Sabtu, 30 April 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, kami dipepet dua pemotor yang berboncengan sembari mengacungkan golok dan meminta kita berhenti," kata dia, Minggu, 1 Mei 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan