ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Cari Bukti Baru, Polisi Kembali Olah TKP Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi di Gowa

Muhammad Syawaluddin • 10 Oktober 2022 20:08
Makassar: Jajaran Polrestabes Makassar kembali menggelar tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyerangan kantor koperasi yang menyebabkan satu karyawan meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, mengatakan olah TKP kembali dilakukan oleh tim inafis Polda Sulawesi Selatan untuk penyelidikan lebih dalam dan mencari bukti baru dalam penanganan kasus tersebut.
 
"Iya ada olah TKP. Itu untuk peningkatan penyelidikan yang lebih mendalam," kata Burhan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Ia juga mengatakan sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Hal ini dikarenakan tempat kejadian perkara atau di kantor koperasi simpan pinjam itu tidak memiliki kamera pengawas.

"Iya tidak ada yang lihat (pelaku). Tidak ada juga CCTV," ungkapnya.
 
Burhan mengatakan sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui atau melihat saat peristiwa itu terjadi. Namun, pihak kepolisian masih belum berhasil mengidentifikasi.
 
Baca: Tak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Identifikasi Pembunuh Karyawan Koperasi di Gowa

Sebelumnya, kantor salah satu koperasi yang terletak di BTN Gangga Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa diserang orang tidak dikenal (OTK).  Satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka serius.
 
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022, pukul 01.30 Wita. Saat itu, tiga korban tengah beristirahat di dalam kantor mereka.
 
Dari keterangan beberapa saksi, penyerangan kantor PT Amartha Mikro Finance terjadi saat orang beristirahat. Saat itu para korban tidak mengunci pintu rumah.
 
Dari kondisi itulah para orang tak dikenal tersebut masuk dan menyerang ketiga korban. Akibat serangan mendadak yang dilakukan oleh pelaku, satu orang meninggal dunia ditempat dua lainnya luka serius
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan