Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 telah mengatur diskualifikasi bagi calon legislatif yang melanggar aturan kampanye. Namun, belum ada aturan main diskualifikasi bagi calon presiden dan wakil presiden yang melanggar.
“Masalahnya norma undang-undang kita belum bicara soal diskualifikasi calon presiden ini yang menjadi PR kira-kira ke depan akan dibuat formula seperti apa,” ucap anggota Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 27 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut, pencalonan legislatif yang melakukan pelanggaran kampanye dibawa ke persidangan. Jika terbukti melanggar dan diputuskan bersalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Bawaslu berhak membatalkan pencalonan.
Loly menilai PKPU yang mengatur sanksi tegas bagi calon presiden yang melanggar aturan kampanye harus segera diformulasi. Hal senada juga disampaikan pengamat politik dan legislator.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan kerja sama pemerintah dan KPU diperlukan untuk menyusun PKPU yang mengatur sanksi bagi capres. Terutama diskualifikasi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye berat, seperti politik identitas dan money politics.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan calon legislatif dan eksekutif yang melanggar kampanye dapat diberikan sanksi ringan hingga berat. Salah satunya, dengan melarang calon tersebut berkampanye.
“Misal ada masa jeda kampanye, ketika dia terbukti melakukan politisasi identitas ada salah satu sanksi pasangan ini dilarang kampanye untuk sekian putaran,” kata Saan. (Tamara Pramesti Adha Cahyani)
Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 telah mengatur diskualifikasi bagi calon legislatif yang
melanggar aturan kampanye. Namun, belum ada aturan main diskualifikasi bagi calon presiden dan wakil presiden yang melanggar.
“Masalahnya norma undang-undang kita belum bicara soal diskualifikasi calon presiden ini yang menjadi PR kira-kira ke depan akan dibuat formula seperti apa,” ucap anggota Badan Pengawan
Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 27 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut, pencalonan legislatif yang melakukan
pelanggaran kampanye dibawa ke persidangan. Jika terbukti melanggar dan diputuskan bersalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Bawaslu berhak membatalkan pencalonan.
Loly menilai PKPU yang mengatur sanksi tegas bagi calon presiden yang melanggar aturan kampanye harus segera diformulasi. Hal senada juga disampaikan pengamat politik dan legislator.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan kerja sama pemerintah dan KPU diperlukan untuk menyusun PKPU yang mengatur sanksi bagi capres. Terutama diskualifikasi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye berat, seperti politik identitas dan
money politics.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan calon legislatif dan eksekutif yang melanggar kampanye dapat diberikan sanksi ringan hingga berat. Salah satunya, dengan melarang calon tersebut berkampanye.
“Misal ada masa jeda kampanye, ketika dia terbukti melakukan politisasi identitas ada salah satu sanksi pasangan ini dilarang kampanye untuk sekian putaran,” kata Saan.
(Tamara Pramesti Adha Cahyani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)