Semarang: Tim gabungan TNI-Polri menangkap lima pelaku penembakan istri anggota TNI Kodam 4 Diponegoro di Jawa Tengah. Keempat di antaranya pelaku penembakan dan satu pemasok senjata api.
Sementara itu, Kopda M yang merupakan suami korban sekaligus otak penembakan masih buron.
“Kita mengimbau (Kopda M) untuk segera menyerahkan diri karena sudah terang ya dari bukti, petunjuk, keterangan saksi, dan sebagainya mengarah kepada suami terkait dengan proses tindak pidana yang dilaksanakan,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi selaku Kapolda Jawa Tengah dalam program Metro Siang di Metro TV, Senin, 25 Juli 2022.
Luthfi juga mengatakan pembentukan tim gabungan dan kerja sama untuk penyelidikan ini. TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan dukungan dan apreasinya ke Polri.
Sementara itu, terduga kekasih Kopda M menyerahkan diri sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan. Pihak tersebut saat ini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Karena keterangannya sangat dibutuhkan sekali dalam rangka mendukung terkait dengan motif dari suami itu sendiri,” kata dia. (Annisa Ambarwaty)
Semarang: Tim gabungan TNI-Polri menangkap lima pelaku penembakan istri anggota TNI Kodam 4 Diponegoro di Jawa Tengah. Keempat di antaranya pelaku penembakan dan satu pemasok senjata api.
Sementara itu, Kopda M yang merupakan suami korban sekaligus otak penembakan masih buron.
“Kita mengimbau (Kopda M) untuk segera menyerahkan diri karena sudah terang ya dari bukti, petunjuk, keterangan saksi, dan sebagainya mengarah kepada suami terkait dengan proses tindak pidana yang dilaksanakan,” ujar
Irjen Pol Ahmad Luthfi selaku Kapolda Jawa Tengah dalam program Metro Siang di Metro TV, Senin, 25 Juli 2022.
Luthfi juga mengatakan pembentukan tim gabungan dan kerja sama untuk penyelidikan ini. TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan dukungan dan apreasinya ke Polri.
Sementara itu, terduga kekasih Kopda M menyerahkan diri sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan. Pihak tersebut saat ini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Karena keterangannya sangat dibutuhkan sekali dalam rangka mendukung terkait dengan motif dari suami itu sendiri,” kata dia.
(Annisa Ambarwaty) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)