Dua di antaranya adalah Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, dan Asisten Wali Kota Surabaya yang juga mantan Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.
"Apa yang disangkakan kepada Pak Ferry sudah disampaikan secara utuh ke Kejaksaan. Kami melaporkan sembilan nama, dan dua diantaranya Eddy dan Irvan itu. Maka, nama-nama itu harus diperiksa karena ada indikasi terlibat," kata Saleh, dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Penjual Barang Sitaan Seret 9 Nama |
Adapun sembilan orang yang telah dilaporkan adalah Eddy Christijanto (Kasatpol PP Surabaya), Sunadi, Suyatno, Yayak, Slamet, dan Irvan Widyanto (Asisten Wali Kota Surabaya yang juga mantan Kepala Satpol PP Surabaya). Kemudian Abdul Muin, dan Prasetyo, yang keduanya merupakan petugas Satpol PP Tanjungsari Surabaya, serta pihak pembeli barang sitaan tersebut.
Dalam laporan itu, lanjut Saleh, Eddy Christijanto selaku Kepala Satpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan senilai Rp500 juta itu. Eddy juga diduga mengetahui dan menerima uang tunai Rp300. "Uang itu merupakan hasil penjualan barang sitaan. Laporan ini peristiwa hukum dan fakta hukum," ungkapnya.
Sedangkan Irvan berperan untuk membantu transaksi penjualan barang sitaan Satpol PP. Irvan juga disebut membantu memfasilitasi pertemuan, mengetahui, dan membiarkan transaksi barang sitaan Satpol PP Surabaya.
"Kami sudah laporkan ke Kejari Surabaya untuk mengembangkan penyidikan kasus tersebut, sementara terhadap pihak terkait yang terindikasi ada terlibat dalam kasus tersebut tentu harus diperiksa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id