Yogyakarta: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 rencananya akan dilakukan Senin, 21 November 2022. Namun, rencana itu ditangguhkan dan dijadwalkan ulang menjadi Senin, 28 November mendatang.
"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan)," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti video konferensi bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hari ini. Kadarmanta hadir secara daring beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi di Ruang IDMC, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, Menteri Ida mengatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP, isinya masih dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman. Aturan tersebut dinilai perlu direvisi.
Baca: Buruh di DIY Tuntut Pemerintah Tetapkan Upah Layak Sebesar Rp4 Juta
Kadarmanta mengatakan penjelasan Menteri Ida, bahwasanya penghitungan UMR didapatkan dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).
"Kalau dulu, bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP dan UMK ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kita akan segera lakukan pertemuan lagi karena kita tidak bisa melakukan keputusan sepihak," ujarnya.
Sementara, ia melanjutkan, hasil arahan Menaker tersebut akan disosialisasikan oleh Kepala Disnakertrans DIY dan Dewan Pengupahan kepada Apindo dan Serikat Buruh di provinsi maupun kabupaten/kota. Nantinya, dari penyesuaian itu kemudian dijadikan dasar dalam menyusun UMP.
"Kalau dari PP Nomor 36 Tahun 2021, hari Senin (21 November) mestinya sudah diumumkan UMP 2023, namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," ucapnya.
Kadarmanta menyatakan belum bisa memastikan nominal kenaikan upah di DIY. Ia mengatakan hal itu harus dibahas berdasarkan koefisien, yakni inflasi triwulan keempat tahun lalu ditambah dengan triwulan 1, II, III tahun ini lalu ditambah pertumbuhan ekonomi DIY.
"Namun akan tetap ada koefisien, besarnya bisa 0,1 atau 0,2, atau 0,3. Nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, bisa dari PDRB dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok buruh di Yogyakarta menuntut besaran nominal upah di kota gudeg Rp3,7 juta-Rp4,2 juta per bulan. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan dengan dasar harga-harga kebutuhan pokok melonjak sehingga kondisi tersebut dirasa memberatkan pekerja.
Yogyakarta: Penetapan Upah Minimum Provinsi (
UMP) 2023 rencananya akan dilakukan Senin, 21 November 2022. Namun, rencana itu ditangguhkan dan dijadwalkan ulang menjadi Senin, 28 November mendatang.
"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan)," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti video konferensi bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hari ini. Kadarmanta hadir secara daring beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi di Ruang IDMC, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, Menteri Ida mengatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP, isinya masih dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman. Aturan tersebut dinilai perlu direvisi.
Baca:
Buruh di DIY Tuntut Pemerintah Tetapkan Upah Layak Sebesar Rp4 Juta
Kadarmanta mengatakan penjelasan Menteri Ida, bahwasanya penghitungan UMR didapatkan dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).
"Kalau dulu, bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP dan UMK ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kita akan segera lakukan pertemuan lagi karena kita tidak bisa melakukan keputusan sepihak," ujarnya.
Sementara, ia melanjutkan, hasil arahan Menaker tersebut akan disosialisasikan oleh Kepala Disnakertrans DIY dan Dewan Pengupahan kepada Apindo dan Serikat Buruh di provinsi maupun kabupaten/kota. Nantinya, dari penyesuaian itu kemudian dijadikan dasar dalam menyusun UMP.
"Kalau dari PP Nomor 36 Tahun 2021, hari Senin (21 November) mestinya sudah diumumkan UMP 2023, namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," ucapnya.
Kadarmanta menyatakan belum bisa memastikan nominal kenaikan upah di DIY. Ia mengatakan hal itu harus dibahas berdasarkan koefisien, yakni inflasi triwulan keempat tahun lalu ditambah dengan triwulan 1, II, III tahun ini lalu ditambah pertumbuhan ekonomi DIY.
"Namun akan tetap ada koefisien, besarnya bisa 0,1 atau 0,2, atau 0,3. Nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, bisa dari PDRB dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok buruh di Yogyakarta menuntut besaran nominal upah di kota gudeg Rp3,7 juta-Rp4,2 juta per bulan. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan dengan dasar harga-harga kebutuhan pokok melonjak sehingga kondisi tersebut dirasa memberatkan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)