Banda Aceh: Narapidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, berinisial M, 31, menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata api rakitan ke dalam lapas. Rencananya senjata api tersebut akan digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Selain M, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu H, 47, yang juga sebagai napi di lapas tersebut. Kemudian istri H berinisial I, 38, dan kekasih gelap M berinisial F, 45. Kedua perempuan itu bertugas mengantar senjata rakitan ke dalam lapas.
"Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing, jadi dua napi ini menyelundupkan senjata api karena ingin melarikan diri," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dia mengatakan H memiliki persediaan senjata api lalu menyuruh istrinya untuk mengantarkan senjata itu ke lapas dengan cara mengajak F untuk menyelipkan senjata ke badannya.
Setelah lewat pemeriksaan petugas jaga lapas, senjata itu diserahkan ke M untuk disimpan di lingkungan sekitar kamar napi.
“M narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun ini yang berperan sebagai pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api dalam lapas,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri dengan cara mengganggu keamanan dan ketertiban dari dalam lapas.
"Keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.
Banda Aceh:
Narapidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Idi,
Aceh Timur, berinisial M, 31, menjadi tersangka kasus penyelundupan
senjata api rakitan ke dalam lapas. Rencananya senjata api tersebut akan digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Selain M, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu H, 47, yang juga sebagai napi di lapas tersebut. Kemudian istri H berinisial I, 38, dan kekasih gelap M berinisial F, 45. Kedua perempuan itu bertugas mengantar senjata rakitan ke dalam lapas.
"Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing, jadi dua napi ini menyelundupkan senjata api karena ingin melarikan diri," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dia mengatakan H memiliki persediaan senjata api lalu menyuruh istrinya untuk mengantarkan senjata itu ke lapas dengan cara mengajak F untuk menyelipkan senjata ke badannya.
Setelah lewat pemeriksaan petugas jaga lapas, senjata itu diserahkan ke M untuk disimpan di lingkungan sekitar kamar napi.
“M narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun ini yang berperan sebagai pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api dalam lapas,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri dengan cara mengganggu keamanan dan ketertiban dari dalam lapas.
"Keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)