Gedung Rektorat Unila. Dok/Lampost.co
Gedung Rektorat Unila. Dok/Lampost.co

Rektorat Unila Bantah Berikan Bantuan Hukum ke 3 Tersangka Suap

Lampost • 22 Agustus 2022 17:41
Bandar Lampung: Universitas Lampung (Unila) sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang tertangkap tangan oleh KPK, Sabtu, 20 Agustus lalu.
 
Tiga tersangka yakni Karomani (Rektor), Muhammad Basri (Ketua Senat), dan Heriyandi (Warek I Bidang Akademik) dipastikan tidak akan diberikan bantuan hukum oleh Unila. Selanjutnya pendampingan hukum akan diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan.
 
Hal ini untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka.

"Telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," kata Juru Bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono, Senin, 22 Agustus 2022. 
 
Baca: Intip Rumah Megah Milik Rektor Unila yang Kena OTT KPK

Sebelumnya Universitas Lampung siap memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022.
 
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor 4 Unila Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Ir Suharso saat konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Lampung, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
"Karena ini merupakan keluarga besar Unila, tentu Unila juga akan memperhatikan bantuan hukum untuk keluarga yang terkena musibah termasuk pimpinan kita," katanya.
 
Namun, lanjut Suharso menambahkan pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu terkait bantuan hukum yang akan diberikan.
 
"Tentu akan kita pelajari bantuan hukum apa yang akan diberikan. Kita juga akan terus mengikuti perkembangan di KPK," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan