Jalannya sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus klithih di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Medcom.id/Mustaqim
Jalannya sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus klithih di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Medcom.id/Mustaqim

Pelaku Klitih di Yogyakarta Diganjar 10 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 08 November 2022 22:36
Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai enam hingga 10 tahun Kasus tersebut terjadi pada Minggu dinihari, 3 April 2022.
 
Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra, 19, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, masing-masing divonis enam tahun penjara. 
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata Ketua Majelis Hakim Suparman saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Yogyakarta, Selasa, 8 November 2022. 

Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain. Perbuatan ketiganya juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman. 
 
Baca juga: Ombudsman Telusuri Dugaan Salah Tangkap Kasus Klitih di Yogyakarta

"Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara," ujarnya. 
 
Putusan itu disambut protes sejumlah peserta sidang dan ada yang menangis. Pasalnya, selama persidangan berjalan diduga terjadi kesalahan penanganan kasus oleh aparat. 
 
Majelis hakim berupaya menenangkan forum persidangan yang sempat memanas. Hakim lantas berbicara dengan nada tinggi untuk mengondisikan forum. 
 
"Perkara ini masih putusan tingkat pertama. Masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa, masih bisa banding," kata Suparman. 
 
Pihak terdakwa memastikan tak akan berpangku tangan. Mereka memastikan akan mengajukan banding hingga batas waktu 14 hari ke depan. 
 
"Baik sebagai penasihat hukum, baik secara pribadi, saya menyatakan banding," kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan