Medan: Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku penganiayaan seorang nenek di Tapsel, Provinsi Sumatra Utara. Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (tipiring).
Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada Selasa, 22 November 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatra Utara. Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Para remaja itu merupakan siswa di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus. Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Medan: Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku
penganiayaan seorang nenek di Tapsel, Provinsi Sumatra Utara. Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (tipiring).
Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada Selasa, 22 November 2022, dan langsung ditetapkan
sebagai tersangka," ucapnya.
Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatra Utara.
Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Para remaja itu merupakan siswa di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus. Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)