Ciamis: Tersangka kasus penistaan agama Islam, M Kece, warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran besok Kamis, 25 November direncanakan akan menjalani sidang perdana. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri (PN) Ciamis, Valentino HP Manurung mengatakan, sidang perdana M Kece dilakukan mulai besok dengan pembacaan dakwaan. Sidang kemungkinan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. JPU dihadirkan langsung dari Kejaksaan Agung, yang menangani perkara tersebut.
"Dalam sidang tersebut akan digelar secara terbuka dan kami juga tetap akan berupaya melakukan pengamanan untuk memastikan persidangan itu bisa berjalan secara aman. Kami juga akan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra, baik Polres, maupun saat persidangan," kata Valentino, Rabu, 24 November 2021.
Ia mengatakan, persidangan perdana M Kece memang sengaja dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Pertimbangannya, karena banyak saksi yang berada di daerah tersebut.
Baca: Polri Pastikan Tak Cabut Kasus Penganiayaan M Kece
"Mulai besok hari kita akan menggelar sidang perdana M Kece dan akan dilakukannya di PN Ciamis, karena dipilihnya di Kabupaten Ciamis untuk memudahkan perkara terutama saksi di daerah. Akan tetapi, sidang tersebut terbuka dan nanti pengamanan pun harus tetap ektra di dalam maupun di luar termasuknya setelah selesai persidangan," ujarnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, atas kesepakatan bersama antara Bareskrim Polri, Kejagung, Pengadilan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis, M Kece sepakat untuk ditahan di sel khusus di dalam Mapolres Ciamis. Penahanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.
"Atas kesepakatan bersama, M Kece ditahan di sel khusus di Polres Ciamis yang dilakukan secara terpisah dari tahanan lainnya, hal ini merupakan antisipasi adanya sesuatu yang tidak diinginkan dan menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat dan sehat," katanya.
Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral. Penangkapan dilakukan Selasa, 24 Agustus lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. M Kece kembali menjadi sorotan ketika dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di rutan Bareskrim Polri, akhir September 2021 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id