Palembang: Kota Palembang, Sumatra Selatan resmi berstatus dari zona oranye ke zona hijau penyebaran covid-19. Status ini berdasarkan surat resmi yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri ke pemerintah setempat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan adanya penetapan status zona hijau membuat penyelarasan untuk aktivitas sosial di masyarakat. Sebelumnya, Kota Palembang berstatus zona oranye sejak 15 Agustus 2021.
“Sebelumnya kegiatan kantor hanya boleh 50 persen dari kapasitas, ke depan diperbolehkan hingga 75 persen," kata Harnojoyo setelah acara pelantikan Forum Pembaruan Kebangsaan (FBK) di Palembang, Selasa, 23 November 2021.
Ia meminta masyarakat tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sosial. Pemkot Palembang tetap menyiagakan personel untuk memantau kegiatan masyarakat di pusat keramaian seperti mal, restoran, hotel dan lainnya.
Baca: Pemkab Cirebon Pastikan Nihil Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
Terkait adanya aturan pemerintah pusat yang menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur sekolah, Natal dan Tahun Baru, Harnojoyo mengatakan Pemkot Palembang akan mengikutinya.
“Tentu apa yang menjadi kebijakan pusat tentu ada hal baik, namun kami juga akan memikirkan dampak pada sektor ekonomi karena saat ini mulai bangkit kembali," kata dia.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanty mengatakan persentase vaksinasi covid-19 mencapai 70 persen dari total sasaran sebanyak 1.240.849, atau melampaui realisasi tingkat provinsi sebesar 43 persen.
Untuk dosis pertama, sebanyak 878.892 orang telah divaksin. Sedangkan, untuk dosis kedua yakni sebanyak 50,28 persen atau sebanyak 623.875 orang. Sedangkan, untuk vaksin ketiga untuk tenaga kesehatan sebanyak 80 persen atau sekitar 11.706 nakes dari total 14.493 nakes di Palembang.
"Kami optimis hingga akhir tahun vaksinasi secara keseluruhan dapat mencapai 75 persen. Sedangkan, untuk vaksinasi pelajar mencapai 100 persen," kata dia.
Palembang: Kota Palembang, Sumatra Selatan resmi berstatus dari zona oranye ke
zona hijau penyebaran covid-19. Status ini berdasarkan surat resmi yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri ke pemerintah setempat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan adanya penetapan status
zona hijau membuat penyelarasan untuk aktivitas sosial di masyarakat. Sebelumnya, Kota Palembang berstatus zona oranye sejak 15 Agustus 2021.
“Sebelumnya kegiatan kantor hanya boleh 50 persen dari kapasitas, ke depan diperbolehkan hingga 75 persen," kata Harnojoyo setelah acara pelantikan Forum Pembaruan Kebangsaan (FBK) di Palembang, Selasa, 23 November 2021.
Ia meminta masyarakat tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sosial. Pemkot Palembang tetap menyiagakan personel untuk memantau kegiatan masyarakat di pusat keramaian seperti mal, restoran, hotel dan lainnya.
Baca: Pemkab Cirebon Pastikan Nihil Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
Terkait adanya aturan pemerintah pusat yang menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur sekolah, Natal dan Tahun Baru, Harnojoyo mengatakan Pemkot Palembang akan mengikutinya.
“Tentu apa yang menjadi kebijakan pusat tentu ada hal baik, namun kami juga akan memikirkan dampak pada sektor ekonomi karena saat ini mulai bangkit kembali," kata dia.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanty mengatakan persentase vaksinasi covid-19 mencapai 70 persen dari total sasaran sebanyak 1.240.849, atau melampaui realisasi tingkat provinsi sebesar 43 persen.
Untuk dosis pertama, sebanyak 878.892 orang telah divaksin. Sedangkan, untuk dosis kedua yakni sebanyak 50,28 persen atau sebanyak 623.875 orang. Sedangkan, untuk vaksin ketiga untuk tenaga kesehatan sebanyak 80 persen atau sekitar 11.706 nakes dari total 14.493 nakes di Palembang.
"Kami optimis hingga akhir tahun vaksinasi secara keseluruhan dapat mencapai 75 persen. Sedangkan, untuk vaksinasi pelajar mencapai 100 persen," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)