Depok: Dua kurir sabu di Kota Depok, Jawa Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti menguasai 511,2 gram sabu. Dua terdakwa itu masing-masing Sanusi dan Fajar Setiadi.
Hukuman terhadap Sanusi dan Fajar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin, 11 Oktober 2021.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena menjadi perantara jual beli narkoba golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata hakim Fauzi.
Baca juga: Rekor Baru, Kasus Covid-19 DIY Hanya Bertambah 18 Sehari
Hukuman yang dijatuhkan Fauzi lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara kepada Sanusi dan denda Rp2 miliar. Sedangkan kepada Fajar, JPU meminta dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Saat ditanya hakim, bagaimana sikapnya terkait putusan itu, kedua terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya. "Kami pikir-pikir dulu pak hakim," sambut penasehat hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sanusi dan Fajar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta lantaran menguasai 511,2 gram sabu-sabu pada 9 Februari 2021.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Fajar ditangkap di di Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sedangkan Sanusi ditangkap di Perumahan Metro Parung Blok B4/25, RT OO4 RW OO7, Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (Kisar RG)  
  
  
    Depok: Dua kurir sabu di Kota Depok, Jawa Barat, dijatuhi hukuman 
penjara seumur hidup. Keduanya terbukti menguasai 511,2 gram sabu. Dua terdakwa itu masing-masing Sanusi dan Fajar Setiadi. 
Hukuman terhadap Sanusi dan Fajar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin, 11 Oktober 2021. 
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena menjadi perantara jual beli narkoba golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata hakim Fauzi. 
Baca juga: 
Rekor Baru, Kasus Covid-19 DIY Hanya Bertambah 18 Sehari 
Hukuman yang dijatuhkan Fauzi lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara kepada Sanusi dan denda Rp2 miliar. Sedangkan kepada Fajar, JPU meminta dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. 
Saat ditanya hakim, bagaimana sikapnya terkait putusan itu, kedua terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya. "Kami pikir-pikir dulu pak hakim," sambut penasehat hukumnya. 
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sanusi dan Fajar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta lantaran menguasai 511,2 gram sabu-sabu pada 9 Februari 2021. 
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Fajar ditangkap di di Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sedangkan Sanusi ditangkap di Perumahan Metro Parung Blok B4/25, RT OO4 RW OO7, Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (Kisar RG) 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)