Dumai: Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran 17kg sabu senilai Rp17 miliar dari seorang kurir sindikat internasional. Pelaku kedapatan menyimpan 17kg sabu dalam dua tas di rumah kontrakannya pada, Rabu, 30 Juni 2021.
Penangkapan bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya penjemputan narkoba di sekitar pantai di wilayah Pesisir Kelurahan Teluk Makmur oleh tersangka berinisial RD.
Selanjutnya, Tim Oprasional Satuan Narkoba Polres Dumai, langsung menggrebek pelaku serta menggeledah rumah kontrakan. Dari hasil penggerebekan ditemukan dua tas berisikan 17 paket sabu.
Tersangka RD dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil mengirimkan paket tersebut kepada seseoarang yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
"Tersangka adalah seorang kurir dan pasal yang diterapkan kepada tersangka (RD) adalah pasal 114 ayat 2 dan anacaman hukuman mati," ujar Tim Oprasional Satuan Narkoba Polres Dumai AKPB Andri Ananta Yudhistira. (Taris Dwi Aryani)
Dumai: Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran 17kg sabu senilai Rp17 miliar dari seorang kurir sindikat internasional. Pelaku kedapatan menyimpan 17kg sabu dalam dua tas di rumah kontrakannya pada, Rabu, 30 Juni 2021.
Penangkapan bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya penjemputan narkoba di sekitar pantai di wilayah Pesisir Kelurahan Teluk Makmur oleh tersangka berinisial RD.
Selanjutnya, Tim Oprasional Satuan Narkoba Polres Dumai, langsung menggrebek pelaku serta menggeledah rumah kontrakan. Dari hasil penggerebekan ditemukan dua tas berisikan 17 paket sabu.
Tersangka RD dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil mengirimkan paket tersebut kepada seseoarang yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
"Tersangka adalah seorang kurir dan pasal yang diterapkan kepada tersangka (RD) adalah pasal 114 ayat 2 dan anacaman hukuman mati," ujar Tim Oprasional Satuan Narkoba Polres Dumai AKPB Andri Ananta Yudhistira.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)