Cynthiara Alona (Foto: instagram)
Cynthiara Alona (Foto: instagram)

Terdakwa Prostitusi Anak Artis Cynthiara Alona Berhentikan Kuasa Hukum di Tengah Sidang

Hendrik Simorangkir • 12 November 2021 18:29
Tangerang: Cynthiara Alona kembali menghentikan kuasa hukumnya secara lisan saat sidang perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ini kali kedua terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur itu menghentikan kuasa hukumnya secara spontan saat sidang berlangsung.
 
Mantan kuasa hukum Cynthiara Alona, Melany Dian mengatakan dirinya diberhentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurutnya tidak ada alasan dari Alona ketika memutuskan pemberhentian itu. 
 
"Enggak ada (pemberitahuan), karena sidang terakhir kan dia dihadirkan di persidangan, dia enggak bilang apa-apa ke saya. Ini merupakan tindakan yang tidak profesional," ujarnya, Jumat, 12 November 2021.

Melany menjelaskan dirinya sempat akan menghadiri saat persidangan yang menjerat mantan kliennya itu pada Rabu, 10 November 2021. Tapi, lanjutnya, sehari sebelum persidangan dimulai, asisten Alona mendatangi dirinya untuk memberitahu terkait pemberhentian ini.
 
"Saya sudah diputus kuasa hukumnya, ya sudah tidak datang (sidang). Kalau enggak salah kuasa hukum baru, baru sekali sidang, sudah diputus lagi kuasa hukumnya. Baru didaftarkan Rabu (10 November 2021)," jelasnya.
 
Bahkan, Melany menambahkan dirinya mendapat informasi terkait jalannya sidang, hakim ketua sempat melayangkan nada keras ke Alona lantaran pergantian kuasa hukum lagi. 
 
"Iya saya dapat informasi, katanya hakim marah ke Alona. Hakim bilang 'ini mau ganti pengacara berapa kali sih'. Karena pergantian ini membuat sidang kembali tertunda," katanya.
 
Baca: Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
 
Dengan diberhentikannya Melany Dian, artinya Alona telah mengganti kuasa hukumnya dalam sidang kasus prostitusi yang menjeratnya sebanyak tiga kali. Sebelum Melany, ada kuasa hukum Halim Darmawan dan Sunan Kalijaga.
 
Sebelumnya, Cynthiara Alona menghentikan Halim Darmawan sebagai kuasa hukumnya secara lisan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal tersebut dilakukan secara spontan dalam sidang kasus prostitusi yang menjerat Alona.
 
"Saya sudah tidak memakai jasa dia (Halim Darmawan)," kata Alona saat mengikuti sidang secara virtual di PN Tangerang, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Sementara Halim Darmawan mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait pencabutan surat kuasa tanpa izinnya terlebih dahulu. Namun dia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
 
"Itu pun diucapkannya (Alona) saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah. Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," ungkap Halim.
 
Menurut Halim dirinya mengawal Alona berjalan dengan baik selama proses hukum berjalan. Bahkan hingga saat ini pun tidak ada kendala terkait berjalannya sidang.
 
"Dia lakukan itu (pencabutan) saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan. Tapi kalau seperti ini, sama saja dia (Alona) melecehkan profesi pengacara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan