Cynthiara Alona (Foto: instagram)
Cynthiara Alona (Foto: instagram)

Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 03 November 2021 19:12
Tangerang: Terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur, artis Cynthiara Alona dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Selain itu, Alona pun didenda Rp200 juta. 
 
"Kepada Alona dan dua terdakwa lainnya, kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta," ujar Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Rabu, 3 November 2021.
 
Dapot menuturkan faktor yang memberatkan dari tuntutan itu, berdasarkan tindakan Alona terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Dasar tuntutan lain, lanjutnya, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung. 

"Ya memang terdakwa Alona berbelit-belit ya saat memberi keterangan di persidangan," katanya.
 
Baca: Berkas Lengkap, Cynthiara Alona Segera Jalani Sidang Kasus Prostitusi Anak
 
Dapot menjelaskan jika Alona dan kedua terdakwa lainnya tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan, maka pihak pengadilan akan langsung membacakan putusan. Dapot menduga jika Alona dan dua terdakwa lain bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. 
 
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka," jelasnya.
 
Alona dan dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA, didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan