Cynthiara Alona (Foto: instagram)
Cynthiara Alona (Foto: instagram)

Berkas Lengkap, Cynthiara Alona Segera Jalani Sidang Kasus Prostitusi Anak

Hendrik Simorangkir • 26 Juli 2021 14:52
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara Cynthiara Alona ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Selain Alona, dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA berkasnya dilimpahkan.
 
"Hari ini ketiga berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Kota Tangerang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Senin, 26 Juli 2021.
 
Dapot menuturkan ketiganya diajukan sebagai terdakwa ke PN Kota Tangerang dengan dakwaan tentang Perlindungan Anak. Setelah dilimpahkannya berkas tersebut, kata Dapot, maka jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang pertama

"Maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim terkait sidang pertama," katanya.
 
Baca: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Sulawesi Tengah
 
Alona bersama dua tersangka lainnya tersebut disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak dalam status P21 tahap kedua yang menyeret artis Cynthiara Alona dari penyidik Polda Metro Jaya. Alona bersama dua tersangka lainnya berinisial AA dan DA pun kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. 
 
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 tahap dua. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Wira menuturkan pihaknya menyita barang bukti dari tersangka Alona dan keduanya berupa hotel, yang dijadikan tempat prostitusi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi.
 
"Barang bukti tempat kejadian yaitu hotel tersebut. Hanya tempat itu barang buktinya," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan