Wali Kota Malang, Sutiaji, saat rapat teknis persiapan kurban dengan perangkat daerah di Aula Gazebo Balaikota Malang, Jumat 16 Juli 2021/Humas Pemkot Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat rapat teknis persiapan kurban dengan perangkat daerah di Aula Gazebo Balaikota Malang, Jumat 16 Juli 2021/Humas Pemkot Malang.

Panitia Kurban di Kota Malang Wajib Tes Swab

Daviq Umar Al Faruq • 16 Juli 2021 19:58
Malang: Sebanyak 360 masjid di Kota Malang, Jawa Timur, bakal menggelar penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 2021. Diperkirakan masing-masing masjid memotong 10 hewan kurban dengan total 3.600 hewan kurban.
 
"Diperkirakan jumlahnya bisa lebih daripada itu, karena hitungan itu menafikan yang mungkin digelar di mushala, lembaga pendidikan, maupun instansi," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, saat rapat teknis persiapan kurban di Aula Gazebo Balaikota Malang, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu melakukan perencanaan langkah tindak secara efektif. Hal itu agar kegiatan kurban tidak menjadi potensi klaster baru penyebaran covid-19.

Ada dua skenario yang ditetapkan Pemkot Malang, sebagaimana tertuang pada SE Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M.
 
Pertama, penyembelihan dilakukan di melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Perumda Tunas. Pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan pada 20-23 Juli 2021. Biaya penyembelihan Rp300 ribu ekor untuk sapi dan Rp200 ribu per ekor untuk kambing.
 
"Batas akhir pendaftaran pada 19 Juli 2021. Layanan ini tidak untuk pendaftar bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia baik masjid, lembaga dan institusi penyelenggara lainnya," ujarnya.
 
Kedua, dilakukan secara mandiri oleh panitia kurban dengan syarat panitia wajib tes swab antigen. Pelaksanaan pada 21-23 Juli 2021. 
 
Panitia atau petugas pemotongan maksimal 10 orang dan kegiatan diinformasikan serta dilaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
 
"Penyembelihan tidak diperkenankan pada tanggal 20 Juli 2021 (10 Dzulhijah). Penyembelihan untuk dilakukan secara bertahap tiga hari untuk menghindari penumpukan massa atau orang," imbuhnya.
 
Baca: Hewan Kurban di Tangerang Dipastikan Sehat dan Layak Sembelih
 
Sementara itu, Plt Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikha, mengatakan kapasitas Perumda Tunas dalam sehari mampu memotong 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing per hari. Ia menyatakan penarikan biaya untuk petugas pemotongan (jagal). 
 
"Itu pun bukan harga seutuhnya, karena sudah diperintahkan Bapak Walikota, ada subsidi baik diambilkan melalui dukungan Baznas maupun subsidi dari Perumda Tunas sendiri," terangnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan