Batam: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diberlakukan di luar pulau Jawa dan Bali pada Senin, 12 Juli 2021. Beberapa di antaranya di Batam dan Medan yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Di hari pertama PPKM darurat di Batam, penyekatan dilakukan di 50 titik yang tersebar di seluruh penjuru kota. Salah satunya berada di depan kawasan Mall BCS yang berada di Kecamatan Lubuk Baja.
Sebanyak 20 petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Satgas Kecamatan turut memeriksa kendaraan motor dan mobil yang menuju ke arah Batam Center. Nantinya, pengendara yang dapat melewati penyekatan hanya mereka yang memiliki surat keterangan kerja dan kartu vaksinasi.
"Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat, maka akan diputar balik untuk kembali ke daerah Nagoya dan akan mencari jalan alternatif untuk bisa menuju ke daerah yang dituju," kata jurnalis Metro TV, Agus Faturohman, melalui tayangan langsung pada program Primetime News, Senin, 12 Juli 2021.
Di Kota Medan, penyekatan dilakukan di 5 titik kawasan perbatasan dan terdapat 13 titik pada pengalihan arus lalu lintas. Salah satunya di Posko Penyekatan Deli Tua yang menjadi perbatasan antara Kota Medan dengan Deli Serdang.
Beberapa pengendara terpaksa diberhentikan oleh petugas karena tidak memakai masker. Mereka mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya PPKM darurat yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyatakan penetapan status PPKM darurat telah dirundingkan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menko Perekonomian. Sebelumnya, Kota Batam hanya menetapkan status PPKM mikro di berbagai wilayah.
Rudi menjelaskan penetapan PPKM darurat ini berdasarkan laporan perkembangan kasus di wilayah Kepulauan Riau. Kota Batam dinyatakan masuk dalam level Asesmen 4.
"Penyekatan ini tidak full seperti di India, Malaysia, atau Singapura. Kita masih boleh keluar dan belanja," kata Rudi.
Rudi menegaskan penetapan status PPKM darurat akan melibatkan TNI/Polri. Penyekatan akan dilakukan di beberapa wilayah Kota Batam yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Bapak/Ibu tidak usah khawatir. Cuma yang dilarang untuk berkumpul-kumpul dan makan di restoran tidak boleh," ujar dia.
Hingga kini, laman lawancorona.batam.go.id mencatat penularan positif covid-19 di Kota Batam mencapai 16.700 kasus. Meninggal sebanyak 372 kasus per Minggu, 11 Juli 2021. (Raissa Oktaviani/Nadia Ayu)
Batam: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diberlakukan di luar pulau Jawa dan Bali pada Senin, 12 Juli 2021. Beberapa di antaranya di Batam dan Medan yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Di hari pertama PPKM darurat di Batam, penyekatan dilakukan di 50 titik yang tersebar di seluruh penjuru kota. Salah satunya berada di depan kawasan Mall BCS yang berada di Kecamatan Lubuk Baja.
Sebanyak 20 petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Satgas Kecamatan turut memeriksa kendaraan motor dan mobil yang menuju ke arah Batam Center. Nantinya, pengendara yang dapat melewati penyekatan hanya mereka yang memiliki surat keterangan kerja dan kartu vaksinasi.
"Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat, maka akan diputar balik untuk kembali ke daerah Nagoya dan akan mencari jalan alternatif untuk bisa menuju ke daerah yang dituju," kata jurnalis
Metro TV, Agus Faturohman, melalui tayangan langsung pada program Primetime News, Senin, 12 Juli 2021.
Di Kota Medan, penyekatan dilakukan di 5 titik kawasan perbatasan dan terdapat 13 titik pada pengalihan arus lalu lintas. Salah satunya di Posko Penyekatan Deli Tua yang menjadi perbatasan antara Kota Medan dengan Deli Serdang.
Beberapa pengendara terpaksa diberhentikan oleh petugas karena tidak memakai masker. Mereka mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya PPKM darurat yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyatakan penetapan status PPKM darurat telah dirundingkan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menko Perekonomian. Sebelumnya, Kota Batam hanya menetapkan status PPKM mikro di berbagai wilayah.
Rudi menjelaskan penetapan PPKM darurat ini berdasarkan laporan perkembangan kasus di wilayah Kepulauan Riau. Kota Batam dinyatakan masuk dalam level Asesmen 4.
"Penyekatan ini tidak
full seperti di India, Malaysia, atau Singapura. Kita masih boleh keluar dan belanja," kata Rudi.
Rudi menegaskan penetapan status PPKM darurat akan melibatkan TNI/Polri. Penyekatan akan dilakukan di beberapa wilayah Kota Batam yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Bapak/Ibu tidak usah khawatir. Cuma yang dilarang untuk berkumpul-kumpul dan makan di restoran tidak boleh," ujar dia.
Hingga kini, laman lawancorona.batam.go.id mencatat penularan positif covid-19 di Kota Batam mencapai 16.700 kasus. Meninggal sebanyak 372 kasus per Minggu, 11 Juli 2021.
(Raissa Oktaviani/Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)