Magetan: Satgas Covid-19 Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melarang pelaksanaan hajatan atau kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Pencabutan itu dilakukan lantaran warga seringkali melanggar protokol kesehatan (prokes) yang sudah disepakati. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/989/403.204/2021.
“Sesuai dengan hasil korodinasi dengan tim, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Magetan pada 12 Juli 2021, semua izin hajatan dicabut. Total sebanyak 16 izin yang kami cabut,” kata Ari Budi Santosa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan, Selasa 13 Juli 2021.
Tentunya, tambah dia, hal itu sesuai intruksi terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat. Lalu, surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Magetan dianggap tidak berlaku atau dicabut.
“Aturan tersebut berlaku selama PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung,” katanya.
Ia mengungkapkan, Senin lalu, 12 Juli 2021, ada dua titik hatajatan yang diselenggarakan warga. Karena sudah terlanjur diberi izin, pihaknya tak bisa melepaskan begitu saja. Sehingga, pihaknya bersama Forkompimda setempat melakukkan pemantauan.
Baca: Viral Pembuangan Mayat Bayi di Bekasi, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Dia membantah jika Satgas Penanganan Covid-19 Magetan melakukan pembubaran hajatan. “Bukan pembubaran, tapi kami hanya cek protokol kesehatnnya,” katanya.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan prokes. Harapannya, pandemi covid-19 segera berlalu sehingga hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya, termasuk di Kabupaten Magetan, dapat kembali normal.
Magetan:
Satgas Covid-19 Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melarang pelaksanaan hajatan atau kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat.
Pencabutan itu dilakukan lantaran warga seringkali melanggar protokol kesehatan (prokes) yang sudah disepakati. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/989/403.204/2021.
“Sesuai dengan hasil korodinasi dengan tim, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Magetan pada 12 Juli 2021, semua izin hajatan dicabut. Total sebanyak 16 izin yang kami cabut,” kata Ari Budi Santosa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan, Selasa 13 Juli 2021.
Tentunya, tambah dia, hal itu sesuai intruksi terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat. Lalu, surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Magetan dianggap tidak berlaku atau dicabut.
“Aturan tersebut berlaku selama PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung,” katanya.
Ia mengungkapkan, Senin lalu, 12 Juli 2021, ada dua titik hatajatan yang diselenggarakan warga. Karena sudah terlanjur diberi izin, pihaknya tak bisa melepaskan begitu saja. Sehingga, pihaknya bersama Forkompimda setempat melakukkan pemantauan.
Baca:
Viral Pembuangan Mayat Bayi di Bekasi, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Dia membantah jika Satgas Penanganan Covid-19 Magetan melakukan pembubaran hajatan. “Bukan pembubaran, tapi kami hanya cek protokol kesehatnnya,” katanya.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan prokes. Harapannya, pandemi covid-19 segera berlalu sehingga hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya, termasuk di Kabupaten Magetan, dapat kembali normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)