Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih terus mendalami kasus pembuatan sertifikat ilegal vaksinasi covid-19 yang didalangi empat pelaku. Polisi kini memburu para pemesan sertifikat ilegal, 35 orang di antaranya telah diidentifikasi.
"Kasus sertifikasi vaksin ilegal ini menjadi perhatian pemerintah dan juga masyarakat karena ini akan berakibat fatal terhadap masyarakat itu sendiri maupun bangsa kita," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kamis, 16 September 2021.
Erdi mengatakan bakal memanggil para pemilik sertifikat ilegal vaksin covid-19 tersebut. Penyidik akan mendalami apakah yang besangkutan (pengguna jasa) tidak tahu atau tahu, dan kenapa yang bersangkutan mencari surat vaksin tanpa divaksinasi.
Empat tersangka sebelumnya ditangkap aparat Polda Jabar karena diduga terlibat dalam praktik jual-beli sertifikat vaksin covid-19. Satu sertifikat vaksin Covid-19 dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung tawar-menawar.
Baca juga: Kasus Pencabulan dan Penipuan Online Marak Terjadi Selama Pandemi
Para tersangka bisa mengeluarkan sertifikat vaksin yang tervalidasi dari aplikasi PeduliLindungi karena memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat. Dua dari empat tersangka yang ditangkap adalah mantan relawan vaksinasi covid-19.
"Keduanya menjalankan aksinya secara terpisah. JR, yang pertama ditangkap, menjalankan aksinya sendirian," terang Erdi.
Menurut Erdi, modusnya, menawarkan jasa melalui media sosial. Setelah mendapat kesepakatan harga, pelaku tinggal memasukkan data pemesan, berupa nama dan nomor induk kependudukan (NIK) ke sistem. Sertifikat vaksinasi pun selesai tanpa harus didahului penyuntikan vaksin covid-19 terhadap pemesannya.
Baca juga: Cilacap Bersiap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Berbeda dengan JR, tersangka lainnya, IF, melakukan aksinya dibantu dua rekannya, MY dan HH. Namun, modus operandinya persis sama dengan yang dilakukan JR.
Polisi menangkap JR pada akhir Agustus, sementara ketiga tersangka lainnya ditangkap 6 September 2021. Erdi pun meminta masyarakat untuk tidak takut mengikuti vaksinasi karena vaksinasi menjadi satu-satunya cara untuk mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunal.
"Jalan pintas mencari surat vaksin ilegal dengan tidak menyuntikan ini tidak dibenarkan. Vaksin itu aman dan bermanfaat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di jabar dan di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat jangan takut melaksanakan vaksin karena vaksin itu aman,
dijamin pemerintah," jelasnya. (Anggoro)
Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih terus mendalami kasus pembuatan
sertifikat ilegal vaksinasi covid-19 yang didalangi empat pelaku. Polisi kini memburu para pemesan sertifikat ilegal, 35 orang di antaranya telah diidentifikasi.
"Kasus sertifikasi vaksin ilegal ini menjadi perhatian pemerintah dan juga masyarakat karena ini akan berakibat fatal terhadap masyarakat itu sendiri maupun bangsa kita," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kamis, 16 September 2021.
Erdi mengatakan bakal memanggil para pemilik sertifikat ilegal vaksin covid-19 tersebut. Penyidik akan mendalami apakah yang besangkutan (pengguna jasa) tidak tahu atau tahu, dan kenapa yang bersangkutan mencari surat vaksin tanpa divaksinasi.
Empat tersangka sebelumnya ditangkap aparat Polda Jabar karena diduga terlibat dalam praktik jual-beli sertifikat vaksin covid-19. Satu sertifikat vaksin Covid-19 dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung tawar-menawar.
Baca juga:
Kasus Pencabulan dan Penipuan Online Marak Terjadi Selama Pandemi
Para tersangka bisa mengeluarkan sertifikat vaksin yang tervalidasi dari aplikasi PeduliLindungi karena memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat. Dua dari empat tersangka yang ditangkap adalah mantan relawan vaksinasi covid-19.
"Keduanya menjalankan aksinya secara terpisah. JR, yang pertama ditangkap, menjalankan aksinya sendirian," terang Erdi.
Menurut Erdi, modusnya, menawarkan jasa melalui media sosial. Setelah mendapat kesepakatan harga, pelaku tinggal memasukkan data pemesan, berupa nama dan nomor induk kependudukan (NIK) ke sistem. Sertifikat vaksinasi pun selesai tanpa harus didahului penyuntikan vaksin covid-19 terhadap pemesannya.
Baca juga:
Cilacap Bersiap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Berbeda dengan JR, tersangka lainnya, IF, melakukan aksinya dibantu dua rekannya, MY dan HH. Namun, modus operandinya persis sama dengan yang dilakukan JR.
Polisi menangkap JR pada akhir Agustus, sementara ketiga tersangka lainnya ditangkap 6 September 2021. Erdi pun meminta masyarakat untuk tidak takut mengikuti vaksinasi karena vaksinasi menjadi satu-satunya cara untuk mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunal.
"Jalan pintas mencari surat vaksin ilegal dengan tidak menyuntikan ini tidak dibenarkan. Vaksin itu aman dan bermanfaat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di jabar dan di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat jangan takut melaksanakan vaksin karena vaksin itu aman,
dijamin pemerintah," jelasnya. (Anggoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)