Polda Jatim merilis kasus ujaran kebencian dan provokasi soal penyekatan di Jembatan Suramadu. (Istimewa)
Polda Jatim merilis kasus ujaran kebencian dan provokasi soal penyekatan di Jembatan Suramadu. (Istimewa)

Pemuda Penyebar Provokasi Penyekatan Suramadu Ditangkap

Amaluddin • 24 Juni 2021 19:40
Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang warga Bangkalan, Madura, berinisial UF (28). Ia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan mengajak masyarakat melawan pemerintah dalam menangani covid-19 melalui penyekatan di Suramadu.
 
"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya, menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Bahkan, UF mengajak masyarakar untuk melakukan pengerusakan tenda pos penyekatan di Jembatan Suramadu, melalui media sosial (medsos). Gatot menyesalkan apa yang telah dilakukan UF sehingga membuat orang lain terprovokasi. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini motif mengaku ikut-ikutan," tambah dia. 
 
Gatot berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi melawan petugas dalam penanganan covid-19. Pasalnya, saat ini kasus covid-19 di Indonesia khususnya di Jatim sedang meningkat.
 
"Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak," tutur dia. 
 
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan, modus yang dilakukan UF adalah melakukan ajakan di medsos kepada masyarakat di wilayah Madura, untuk melakukan aksi di penyekatan Suramadu. 
 
"Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia," ucap Zulham.
 
Baca: Tekan Penyebaran Covid-19, Banyuwangi Batasi Aktivitas Ekonomi
 
Zulham mengatakan pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Zulham mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. 
 
"Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli, ini semata-mata agar masyarakat disiplin prokes" ungkap Zulham. 
 
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti beberapa postingan yang dilakukan UF dan satu buat unit ponsel. Tersangka UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan