Wali Kota Malang, Sutiaji. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Wali Kota Malang, Sutiaji. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

PPKM Darurat, Pemkot Malang Matikan Lampu Mulai Pukul 20.00 WIB

Daviq Umar Al Faruq • 03 Juli 2021 11:28
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, bakal mematikan lampu jalan dan tempat publik di beberapa titik keramaian di Kota Malang, Jawa Timur, mulai pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
 
"Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid19 itu aja," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu 3 Juli 2021.
 
Kebijakan mematikan lampu ini dilakukan untuk menekan pergerakan dan kerumunan masyarakat di luar rumah. Sehingga, PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan mengurangi penyebaran wabah covid-19.

"Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri (Instruksi Mendagri) karena motivasi dari Inmendagri maupun SE (Surat Edaran) Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga Kota Malang pada khususnya," tutur Sutiaji. 
 
Sebelumnya, Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat malam, 2 Juni 2021.
 
Sutiaji menerangkan bahwa penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021. 
 
Baca: Khofifah Putuskan PPKM Darurat Diterapkan Se-Jatim
 
Sementara itu,  Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemkot Malang dan BUMD akan ditutup selama PPKM Darurat. Yakni gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota.
 
"Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan," beber dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan